Naik 3,11 Persen, Depeko Tetapkan UMK Kota Cirebon 2024 Rp2.533.037,09

Cirebon,- Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk tahun 2024 sebesar 3,11 persen. Nominal tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota...