Naik 3,11 Persen, Depeko Tetapkan UMK Kota Cirebon 2024 Rp2.533.037,09

Cirebon,- Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk tahun 2024 sebesar 3,11 persen. Nominal tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Kamis (23/11/2023).

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, dari akademisi, pakar, hingga unsur pemerintah daerah.

Ketua Depeko Cirebon, Agus Suherman mengatakan berdasarkan rapat pleno penetapan UMK Cirebon tahun 2024, telah disepakati kenaikan sebesar 3,11 persen. Jika dirupiahkan, kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp76.520,49 dari UMK tahun sebelumnya.

BACA YUK:  Pj Gubernur Jabar Beri Kejutan Tarawih di Masjid Lautze 2 Bandung

“Berdasarkan rapat pleno Depeko Cirebon telah menetapkan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024 menjadi Rp2.533.037,09 atau naik sebesar 3,11 persen dari UMK tahun sebelumnya,” ujar Agus kepada About Cirebon.

Menurut Agus, penetapan UMK Kota Cirebon ini berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga, hasilnya ada kenaikan sebesar Rp76.520,49 atau 3,11 persen.

“Setelah hasil rapat pleno penetapan UMK ini, kami akan mengirimkan surat rekomendasi ke Wali Kota dan diteruskan ke Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.

BACA YUK:  Bupati Imron Sambut 16 Taruna-Taruni STTD yang Akan Magang di Dishub Kabupaten Cirebon

Sekedar informasi, UMK tahun 2023 di Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp2.456.516,60. Jumlah UMK Kota Cirebon tahun 2023 alami kenaikan dibanding tahun 2022 lalu sebanyak Rp151.573,60. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *