Penyertaan Modal Bank Cirebon Belum Terpenuhi, Komisi II DPRD Kota Cirebon Sarankan Cabut Perda No. 12/2021

Cirebon,- Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengevaluasi pelaksanaan Perda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon, Selasa (21/11/2023) di Griya Sawala gedung DPRD.

Belum terpenuhinya penyertaan modal kepada BPR Bank Cirebon, Komisi II DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar Perda Nomor 12/2021 dicabut dan diubah dengan perda baru.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H. Karso menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon menyebut, terdapat sisa pemenuhan modal dasar pada Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp32.000.000.000 dari total Rp50.000.000.000.

“Adapun penyertaan modal tersebut diperinci pada pasal selanjutnya dalam bentuk APBD 2021 hingga 2025,” jelas Karso saat memimpin rapat.

Penyertaan modal BPR Bank Cirebon tersebut, kata Karso, dilakukan secara bertahap. Pada APBD tahun anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000. Kemudian, pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp5.000.000.000, pada APBD 2023 sebesar Rp6.000.000.000, APBD 2024 sebesar Rp8.000.000.000, dan APBD sebesar Rp9.000.000.000.

BACA YUK:  Info Loker ! Lowongan Kerja Terbaru di AIDHA Group Maret 2024

Ia menegaskan, pemerintah daerah belum mampu memberikan modal kepada BPR Bank Cirebon setiap tahunnya seperti yang diamanatkan perda. Belum terpenuhinya modal sesuai Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Bank Cirebon tersebut, maka Komisi II DPRD merekomendasikan untuk membuat perda baru menggantikan perda lama.

“Hingga saat ini realisasi anggaran untuk tahun 2023 saja masih tersisa sekitar dua miliar, artinya belum tuntas seluruhnya,” tuturnya.

Penyertaan modal dari APBD Kota Cirebon itu, menurut Karso, bertujuan untuk pengembangan usaha BPR Bank Cirebon, termasuk pembebasan lahan dan pembangunan gedung baru BPR Bank Cirebon. Akan tetapi, peraturan yang sudah disepakati bersama tersebut, pemerintah tidak bisa menjalankan amanat perda.

BACA YUK:  Jalur Pantura Padat, Satlantas Polres Cirebon Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

“Tidak ada pelaksanaan yang serius sesuai dengan perda. Maka, kami merekomendasikan agar perda dicabut, dan mengusulkan perda baru pada propemperda 2024,” katanya.

Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto MM merekomendasikan agar mencabut perda sebelumnya, dan menyusun perda baru untuk mengatur ulang penyertaan modal yang baru.

“Kami akan kaji lagi, dan mencabut perda lama. Ini inisiasi DPRD untuk memasukkan PMP baru, daripada membicarakan uang tidak ada, inisiasi BC tidak ada,” katanya.

Dia juga berpesan kepada Perumda BPR Bank Cirebon agar lebih proaktif berkomunikasi dengan pihak terkait, agar penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000 bisa terealisasi.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus 13 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Inex, dan Obat Keras Terbatas

“Kita akan dorong inisiasi propemperda, ini lebih baik dan pada saat sudah dibuat perda dan paripurna, Bank Cirebon pun harus proaktif,” katanya.

Sementara, Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna, SE menyetujui rekomendasi yang disampaikan Komisi II DPRD Kota Cirebon. Ia juga akan menjadwalkan rencana anggaran bersama pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan jadwalkan ulang, hingga anggaran 50 miliar itu akan disusun kembali sesuai dengan kondisi keuangan pemda,” singkatnya.

Turut hadir wakil dan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel, SH,  MH, Watid Sahriar, MBA, Syarif Maulana, Agung Supirno, SH, dan Imam Yahya, S.Fil, M.Si. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *