Sebelum Mudik, Simak Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023

CIREBON,- Mudik 2023 akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan. Persiapan dan perlengkapan yang dibutuhkan harus diperhatikan bagi calon pemudik.

Bagi yang memilih pesawat sebagai transportasi andalan saat mudik, berikut syarat naik pesawat terbaru yang harus diketahui.

Mulai 25 Agustus 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 82 Tahun 2022, berlaku aturan penerbangan domestik Indonesia:

  1. Pemudik yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
  2. Pemudik yang tervaksinasi 1 dosis maupun 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
  3. Pemudik berusia 6-17 tahun yang telah divaksinasi dalam 2 dosis, tidak perlu menunjukkan hasil rapid antigen test atau RT-PCR. Adapun pemudik berusia 6-17 tahun dengan vaksinasi 1 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik. Pengecualian vaksinasi COVID-19 berlaku bagi emudik berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.
  4. Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, tanpa perlu memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupub PCR saat melakukan perjalanan, namun wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
  5. Pemudik yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.
  6. Warga Negara asing (WNA) berusia 18 tahun ke atas yang berasal dari perjalanan luar Indonesia, wajib telah divaksinasi 2 dosis saat melakukan perjalanan domestik di Indonesia. (wulan)
Bagikan:
BACA YUK:  HUT SMSI ke-7, Pengurus SMSI Karawang Gelar Donor Darah

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *