Wali Kota Cirebon Akan Berikan Sanksi Tegas Kepada Pemilik Toko Yang Masih Beroperasi

Cirebon,- Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis kembali melakukan himbauan ke sejumlah titik pertokoan yang ada di Kota Cirebon, Jumat (8/5/2020) siang.

Himbauan tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang sudah berlangsung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai 19 Mei 2020.

Azis meminta kepada pemilik toko yang berada di sejumlah titik Kota Cirebon menutup sementara tokonya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 14 tahun 2020 terkait dengan PSBB di Kota Cirebon.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 23 Maret 2024, Film Terbaru: Arthur the King

Bila masih ada yang membuka tokonya dimasa PSBB, Wali Kota Cirebon berencana bakal memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha atau pemilik tokonya.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan hari ini kami memberikan himbauan dan peringatan terakhir kepada pemilik yang masih membuka tokonya selama PSBB.

“Mereka tahu, tapi tidak paham maksud dan tujuan dari penerapan PSBB ini. Maka kami memberikan pemahaman dan sekaligus memberikan penekanan, agar besok menutup tokonya,” ujar Azis kepada awak media.

Lanjut Azis, terkait sanksi pihaknya akan melakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengikuti peraturan Kemenkes yang tujuannya agar PSBB bisa berjalan secara efektif.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 22 Februari 2024, Ada Film Terbaru Dealova dan Sinden Gaib

“Warga masyarakat Kota Cirebon wajib patuh kepada petugas. Bila masih ada pemilik toko yang tidak patuh, maka kami akan meninjau ulang perijinan yang diberikan,” tegasnya.

PSBB ini dimaksudkan agar masyarakat Kota Cirebon mengerti, bahwa PSBB ini bagian dari upaya pencegahan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Untuk toko yang menjual sembako dan juga toko farmasi masih diperbolehkan untuk beroperasi, namun membatasi jam operasional selama PSBB.

“Masyarakat Kota Cirebon mulai dari para pelaku usahanya ini harus paham, bahwa pemberlakuan PSBB ini sesuatu yang penting dan harus di patuhi,” bebernya.

BACA YUK:  Percepat Pelayanan, Kapolresta Cirebon Luncurkan Layanan SKCK dan Perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik

Di Kota Cirebon, kata Azis, sudah ada 6 kasus positif Covid-19, dan ini tidak boleh bertambah. Oleh karena itu, PSBB diterapkan dengan maksud tujuan agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *