Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Tersangka Pencurian dan Pembunuhan Guru Ngaji

Cirebon,- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam kasus tersebut diketahui tersangka nekat mengakhiri hidup korbannya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan tersangka berinisial SR (35) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon. Aksi yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dalam melakukan aksinya tersangka terbukti mengakhiri hidup korbannya. Korban merupakan warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon,” ujar Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/9/2021).

Ia mengatakan, kejadian bermula saat tersangka mencuri barang-barang berharga di rumah korban yang berada di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. SR masuk dari pintu belakang rumah korban kemudian menggasak sejumlah barang berharga.

BACA YUK:  Pemerintah Pusat Komitmen Realisasikan Lima Proyek Infrastruktur di Jabar Tahun 2024

Namun, korban yang baru saja tiba di rumahnya memergoki aksi tersangka yang mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban. Melihat ada yang datang, tersangka langsung bersembunyi di dapur rumah korban.

“Akhirnya, korban masuk ke dapur dan melihat ada tersangka yang bersembunyi sehingga langsung berteriak minta tolong. Kemudian tersangka mengambil tindakan dengan mencekik leher korban hingga terjatuh karena lemas,” kata Arif.

Menurutnya, tersangka yang melihat korban masih hidup kembali mencekiknya kemudian membenturkan kepalanya ke lantai. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, SR menyeret tubuh korban ke kamar mandi.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 20 Februari 2024, Ada Baby Shark's Big Movie dan Pasutri Gaje

Bahkan, tersangka juga memegangkan gayung ke tangan korban untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh. Selanjutnya tersangka menggondol barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.

“Tujuan utama tersangka adalah mencuri barang berharga di rumah korban, tetapi karena aksinya terpergok sehingga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, dua unit televisi, perangkat sound system, pakaian korban, gayung, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA YUK:  IKPM Gontor Cabang Cirebon Keluarkan Ijtihad Dukung Paslon Anies-Imin

Arif menyampaikan, tersangka berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ternyata SR telah merencanakan aksinya hingga melakukan pemetaan untuk mencari jalan masuk ke rumah korban.

“Korban merupakan guru ngaji, dan tersangka adalah tetangganya, jarak rumahnya hanya sekitar tiga rumah. Motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, dan tersangka juga mengakui bahwa anaknya belajar mengaji kepada korban,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *