Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Palimanan

Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan dan pengeroyokan. Sebagaimana diatur dalam pasal 338 Junto pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Peristiwa terjadi pada hari Jumat 9 April 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Dr. Setiabudi Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku yakni MA alias Bende (26) dan S (25).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi menjelaskan Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi pada 9 April 2021 di Palimanan, Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Ini yang Dilakukan Kelurahan Pekiringan Kota Cirebon dalam Penanganan Banjir

“Tim Resmob berhasil mengamankan dua pelaku MA alias Bende (26) dan S (25). Kejadian terjadi di depan ruko lampu merah Palimanan pada Jumat 9 April 2021,” ujar Syahduddi saat Pres Conference di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/4/2021).

Syahduddi menjelaskan bahwa, korban merupakan preman yang selalu meminta jatah kepada pelaku, kebetulan pelaku membuka warung di sekitar lokasi kejadian. Ketika, pelaku tidak memberikan uang yang diminta oleh korban, korban merusak kendaraan sepeda motor milik pelaku.

Sehingga, lanjut Syahduddi, pelaku merasa sakit hati dan timbul dendam. Ketika korban lewat di depan ruko, secara spontan pelaku melakukan penganiyaan dengan senjata tajam jenis clurit.

BACA YUK:  Ikuti Career Day, LPK Sudotsu Masa Depan Tawarkan Peluang Bekerja di Jepang

“Pelaku juga dibantu oleh saudaranya dari istrinya atas nama S. Kemudian dibacok dengan clurit dan mengenai dada sebelah kiri, lengan sebelah kiri, kepala bagian belakang, dan kepala bagian depan,” bebernya.

“Korban mendapat empat sabetan celurit oleh para pelaku. Sehingga korban kehabisan darah dan meninggal di tempat kejadian,” tambahnya.

Menurut Syahduddi, para pelaku sempat berada di Provinsi Banten, Serang selama beberapa hari. Kemudian dipantau dan pindah di beberapa tempat, sampai akhirnya para pelaku di wilayah Kota Cirebon.

BACA YUK:  Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Fasilitas Publik, BRT, dan PJU Ditingkatkan

“Penyidikan kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cirebon Kota dan pada berhasil menangkap pelaku. Ketika kita sergap melakukan perlawanan, sehingga kita berikan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *