Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku spesialis pecah kaca mobil. Petugas mengamankan dua orang pelaku yakni WS dan AK.

WS merupakan otak dan juga eksekutor dalam kasus pecah kaca di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. WS juga dihadiahi timah panas karena akan melarikan diri.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP. Imron Ermawan mengatakan kejadian pecah kaca terjadi pada tanggal 28 Desember 2020 dan 26 Januari 2021 oleh tiga orang tersangka. Dua tersangka sudah diamankan dan satu tersangka masih DPO (daftar pencarian orang).

BACA YUK:  Peringati HPN 2024, Kepala BI Cirebon: Peran Media Menjaga Inflasi Sangat Signifikan

“Aksi pencurian ada di dua lokasi berbeda. Tanggal 28 Desember 2020 di Jalan Kartini dan 26 Januari 2021 di Jalan Kalitanjung,” ujar Imron dalam Konferensi Pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (03/02/2021).

Imron menjelaskan, saat itu korban memarkirkan mobilnya di warung nasi goreng Jalan Kartini, Kota Cirebon. Kemudian datang dua orang tersangka dan melakukan aksinya.

“Modusnya, tersangka WS langsung mengambil pecahan keramik busi dan meludahinya dan melemparkannya ke kaca mobil sampai retak. Lalu kaca didorong oleh pelaku,” beber Imron.

BACA YUK:  Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Kampanye Tanam Oksigen, Indosat Rilis Film Pendek Jaga Raya

Setelah kaca mobil pecah, lanjut Imron, tersangka langsung mengambil sejumlah barang yang berada di mobil korban. Hal serupa dilakukan tersangka di Jalan Kalitanjung pada tanggal 26 Januari 2021.

“Di Jalan Kalitanjung, tersangka menggasak sejumlah barang dan uang tunai sebesar Rp. 75 juta. WS selalu memakai cara yang sama saat menjalankan aksinya,” terangnya.

Dari dua tempat berbeda, kata Imron, Kerugian yang dialami korban pecah kaca ini mencapai 110 juta. Akibat perbuatannya, tambah Imron, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

BACA YUK:  Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Polres Cirebon Kota Tindak 1345 Pelanggar Lalu Lintas

“Total kerugian lebih dari Rp. 110 juta. Karena para tersangka ini mengaku sudah enam kali melakukan aksinya,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *