Kapolres Cirebon Kota Nyatakan Perang Dengan Berandalan Bermotor

Cirebon,- Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menyatakan perang dengan berandalan bermotor. Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (03/02/2021).

“Ketika saya masuk (menjabat Kapolres Cirebon Kota) banyak diberi tahu, bahwa disini (Cirebon) ada namanya geng motor. Saya sampaikan tidak ada namanya geng motor, yang ada adalah berandalan bermotor,” tegas Imron.

Lanjut Imron, Indonesia negara hukum, tidak ada aturan hukum yang boleh dilanggar oleh orang-orang yang namanya geng. Namanya orang, yang melakukan kejahatan kalau memang terjadi.

BACA YUK:  Aksi Bergizi Kota Cirebon, Bagian Ikhtiar Pemerintah Turunkan Angka Stunting

“Kalau itu orang yang tidak tertib aturan hukum, kalau itu tidak tertib lalu lintas, apa namanya? Orang yang melanggar, berarti berandalan yang tidak mau diatur,” ungkapnya.

Menurut Imron, sudah banyak yang menjadi korban dari kenakalan yang mengaku dirinya bermotor. Dalam arti yang melakukan kejahatan.

“Tidak semua yang punya hobi motor (melakukan kejahatan), tapi ada beberapa yang menyalahgunakan dari kegiatan tersebut. Yaitu oknum-oknum yang menyalahgunakan dari perkumpulan tersebut,” ujarnya.

“Artinya, ini atensi betul buat saya. Karena Kamtibmas Kota Cirebon harus kita jaga dan kita laksanakan bersama-sama,” imbuhnya.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kali ini, kata Imron, terjadi pidana pada tanggal 20 Desember 2020. Pelaku dua orang atas nama MY (20) dan MW (20) datang bersama rekan-rekannya melakukan pengerusakan dan aksi tawuran dengan kelompok lain di Stadion Bima.

“Disitulah kedua berandalan bermotor bertemu. Dan terjadilah saling menyerang dan tawuran,” bebernya.

Dari kelompok korban yang diserang berjumlah 15 orang dan lawan kurang lebih 200 orang. Karena 15 orang kalah, akhirnya kabur dan terjadi pengroyokan kepada dua korban.

“Korban mengalami luka di tangan dan motornya rusak. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 6 tahun penjara dan 362 KUHP dengan ancaman kurang lebih di atas 5 tahun penjara,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *