Saat Terkena Razia Masker : Pilih Denda 100ribu atau Kerja Sosial?

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus gencar melakukan penegakan protokol kesehatan (Prokes) selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon, melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yakni sanksi administratif atau sanksi sosial.

Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi administratif dengan denda Rp. 100 ribu. Namun, jika tidak mampu membayar denda dikenakan sanksi sosial.

BACA YUK:  Antrean Online Mobile JKN Berikan Kepastian Layanan di Fasilitas Kesehatan

Untuk sanksi sosial, menurut Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Namun, untuk yang mampu dipaksa membayar denda Rp. 100 ribu.

“Yang melanggar tidak pakai masker langsung disidang dan didenda di tempat,” tegas Edi.

Razia masker dj Kota Cirebon akan dilakukan 2 hari sekali selama PPKM Darurat (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *