PTM 100 Persen di Kota Cirebon, Sekda: Kita Akan Pelajari SKB 4 Menteri

Cirebon,- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun 2022 dengan kapasitas 100 persen di Kota Cirebon belum berlaku. Pemerintah Kota Cirebon akan mempelajari terlebih dahulu surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kesehatan, Kementerian Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dikeluarkan, PTM antara PPKM Level 1 dan Level 2 akan melihat pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri. Menurut Agus, dalam SKB 4 Menteri ini untuk Level 1 dan Level 2 sama perlakuannya.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Dorong Mal Pelayanan Publik Lebih Optimal

“Jadi kita lihat nanti, karena pengaturan di Inmendagrinya melihat SKB 4 Menteri. Kita akan pelajari SKB tersebut, apakah boleh 100 persen atau tidak. Intinya level 1 dan level 2 itu sama perlakuannya, kecuali level 3,” ujar Agus saat ditemui About Cirebon, Selasa (4/1/2022).

Berdasarkan dari transmisi komunitas, kata Agus, hasil tracing yang dilakukan sudah diangka nol, karena memang sudah tidak ada kasus. Namun, pada sistem dasbor Kementerian Kesehatan dibawah 14 orang kontak erat, langsung berstatus terbatas.

“Tapi sebetulnya kalau tidak ada kasus, memang tidak ada tracing. Dan di level 2 ini tidak ada pengetatan, hampir sama dengan level 1. Dan untuk PTM 100 persen kita akan lihat SKB yang terakhir,” pungkas Agus. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *