Kota Cirebon Masuk PPKM Level 2, ini Penjelasannya
Cirebon,- Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah pusat menetapkan Kota Cirebon masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 2. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 tahun 2022.
Di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) yang masuk dalam PPKM level 1 hanya Kabupaten Cirebon. Sedangkan daerah sekitarnya masuk dalam PPKM Level 2.
Padahal, berdasarkan laman covid19.cirebonkota.go.id, update terakhir pada tanggal 3 Januari 2022 tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 atau nol.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan indikator leveling itu dinamis, sehingga saat jatuh evaluasi indikator terutama 3T (Tracing, Tracking, Treatment), khususnya Tracing mempengaruhi leveling.
“Tracing ini mempengaruhi leveling, kalau Tracing dibawah 14 orang kontak erat dianggap terbatas. Itu sangat mempengaruhi pada penilaian leveling, walaupun penambahan kasus, BOR, hingga tingkat kematian nol semua,” ujar Agus saat ditemui About Cirebon di Bank Indonesia, Selasa (4/1/2022).
“Karena nol kasus, tracing nya tidak ada. Kalau kemarin kita lakukan tracing menjadi bagian dari upaya evaluasi PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas,” tambahnya.
Pihaknya akan mencari tahu, apakah tracing yang dilakukan memang nol, padahal beberapa orang yang akan melakukan perjalanan dan aktivitas dilakukan tracing di laboratorium. Sehingga, tambah Agus, apakah hasil tersebut tercatat atau tidak.
“Kalau itu tercatat, hasil tracing kita harusnya bisa lebih tinggi. Nanti kita coba evaluasi dan minta Dinas Kesehatan, apakah tracing kita nol atau ada input yang belum masuk,” kata Agus. (AC212)