PPKM Level 3 di Kota Cirebon, Pedagang Buka Sore Boleh Buka Sampai Pukul 00.00 WIB

Cirebon,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali turun ke jalan untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hal ini karena Kota Cirebon kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022.

Edi Siswoyo, Kepala Satpol PP Kota Cirebon mengatakan Satpol PP Kota Cirebon kembali mengintensifkan penerapan protokol kesehatan kepada pelaku usaha, warung-warung, cafe dan juga hiburan malam. Setiap harinya, lanjut Edi, dilakukan sebanyak dua kali siang dan malam.

BACA YUK:  Bawaslu Jabar: PSU Jangan Dimaknai Sesuatu yang Luar Biasa

“Sehari kita lakukan penerapan Prokes dua kali, siang dan malam. Sasarannya dan targetnya kepada pelaku usaha, warung, cafe, dan juga hiburan malam. Kita ingin memastikan penerapan sarana prasarana seperti PeduliLindungi, hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh, hingga penerapan 50 persen kapasitas,” ujar Edi saat ditemui About Cirebon, Jumat (11/2/2022).

Untuk jam operasional, kata Edi, ada sedikit kelonggaran, misalnya pelaku usaha yang buka sejak sore hari boleh tutup hingga pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk mini market modern sampai pukul 21.00 WIB.

BACA YUK:  5 TPS PSU, Pj Wali Kota Cirebon Harap Masyarakat Bisa Hadir

“Untuk pelaku usaha yang buka sore, diperbolehkan tutup sampai pukul 00.00 WIB. Tapi sarana prasarana protokol kesehatannya harus dipenuhi dan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen,” katanya.

Bila pelaku usaha yang tidak mengindahkan, tambah Edi, diawali dengan sosialisasi, peneguran secara lisan dan tertulis. Bila masih terus membandel dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Cirebon.

“Jika sampai tiga kali peringatan masih membandel, sanksi terberatnya yaitu penutupan sementara. Kami berharap para pelaku usaha dan tempat hiburan malam bisa mengikuti aturan agar bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *