PPKM Dicabut, Gubernur Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Jabar Tetap Waspada

Bandung, – Gubernur  Jawa Barat Ridwan Kamil merespons pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diumumkan Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Ia mengimbau masyarakat tetap waspada.

Gubernur Ridwan Kamil meminta semua perangkat daerah agar tetap waspada. Kewaspadaan itu juga harus ditularkan kepada masyarakat.

Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan diuji justru pada saat tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA YUK:  Pasca Banjir, Polresta Cirebon Terjunkan Personil Bantu Warga Bersihkan Lumpur

“PPKM sudah dicabut sekarang kita gunakan kedewasaannya untuk menjaga kesiagaan. Menjauhi COVID-19 tanpa harus diketatkan,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (2/1/2023).

Meskipun sudah tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat serta sanksi pelanggaran protokol kesehatan sudah dihapuskan, Ridwan Kamil menegaskan, COVID-19 masih tetap ada.

Menurutnya, PPKM sewaktu-waktu bisa berlaku kembali jika ada lonjakan kasus, terlebih usai libur Natal dan tahun baru, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga detik ini belum mengumumkan pandemi berakhir.

BACA YUK:  Pilkada 2024, DPC Demokrat Kota Cirebon Siap Bangun Koalisi

“Soal prokes menyesuaikan. Kalau sakit pakai masker. Tracing , testing , treatment masih dilakukan kepada situasi khusus, tapi tidak seperti dulu lagi. Vaksinasi juga dilakukan karena vaksin ada target,” kata Ridwan Kamil.

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Ika Mardiah

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *