PPKM di Kabupaten Cirebon Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Cirebon,- Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Cirebon berakhir hari ini 25 Januari 2021. Namun, Bupati Cirebon Drs. H. Imron akan memperpanjang PPKM di Kabupaten Cirebon hingga 8 Februari 2021.
“PPKM pertama selesai hari ini dan kita akan memperpanjang PPKM kedua sampai tanggal 8 Februari 2021. Karena, kasus Covid-19 di Indonesia dan Jawa Barat meningkat,” ujar Imron usai Monitoring dan Evaluasi PPKM, Senin (25/01/2021).
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi PPKM bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, Bupati meninjau sejumlah tempat umum seperti pasar, hotel, tempat wisata dan lainnya.
Dari hasil monitoring tersebut, Imron menyebutkan selama PPKM pertama ada yang sudah tertib dan ada juga yang masih belum tertib protokol kesehatan (Prokes).
“Memang masih ada masyarakat yang tertib, dan masih ada yang belum mematuhi Prokes,” ungkap Imron.
Imron menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk mengikuti protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin menjelaskan selama 2 minggu pelaksanaan PPKM telah menindak sebanyak 140 pelanggar.
Dari 140 pelanggaran selama PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021, 71 diantaranya teguran tertulis dan 67 sanksi denda kepada pelaku usaha.
“Dari 67 sanksi denda totalnya sebesar Rp.9,7 juta. Dan dua tempat usaha di tutup sementara,” ujar Syafrudin.
Syafrudin berharap, pada pelaksanaan PPKM kedua sampai tanggal 8 Februari 2021 mendatang tidak ada lagi yang terkena denda. Artinya, mereka mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon, ikuti protokol kesehatan dengan baik dan benar,” pungkasnya. (AC212)