Pengacara Reza : Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Tidak Bersalah

Cirebon,- Terkait tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya stok cadangan pangan berupa gabah kering di gudang stok cadangan pangan yang berada di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada tahun 2019 lalu, menurut pengacara Reza Pramadia, SH dan Moch Johan Faturrohman, SH dari Kantor Hukum Kresna yang beralamat di Jalan Kapten Damsur No. 2 Kota Cirebon ini menganggap kalau kasus tersebut terdapat beberapa kejanggalan.

“Hari ini kami mendapat kuasa dari mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan untuk mendampingi kasus ini, dan hasil penelusuran yang kami lakukan, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini,” ujar Reza, Jumat (18/3/2022).

BACA YUK:  Antrean Online Mobile JKN Berikan Kepastian Layanan di Fasilitas Kesehatan

Dikatakan Reza, kasus yang merupakan pengadaan pada tahun 2019 ini sudah melampaui beberapa proses, berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Cirebon tidak ada masalah, namun auditor independen yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan ditemukan ada kerugian negara.

“Berdasarkan keterangan dari klien kami, kalau hasil dari audit lembaga pemerintah ini menyatakan tidak ada kerugian negara, dan klien kami juga sudah kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan, kami menduga ada unsur politik yang bermain dalam kasus ini,” tandasnya.

BACA YUK:  Berawal dari Hutang Piutang, TP Harus Mendekam di Penjara

Reza juga berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bisa lebih bijak dalam melihat kasus ini. (*)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *