Pemda Kota Cirebon dan DPRD Sahkan 3 Perda Baru

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon dan DPRD mengesahkan 3 peraturan daerah (Perda) baru. Ketiganya disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, di ruang rapat utama Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Senin (20/2/2023).

Ketiga raperda yang disahkan menjadi perda yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin mengatakan ketiga raperda tersebut telah melalui proses pembahasan secara matang oleh panitia khusus (pansus) DPRD dan tim asistensi Pemda Kota Cirebon. Termasuk telah dilakukan fasilitasi oleh gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Penanganan Mudik

Azis memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota atas raperda yang telah ditetapkan.

“Yang nantinya dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari penetapan peraturan daerah tersebut,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Azis juga meminta kepada perangkat daerah dan semua pihak terkait untuk menjalankan perda yang baru disahkan dengan sebaik mungkin.

“Melalui forum terhormat ini, bersama perangkat daerah akan menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai tindak lanjut. Termasuk komitmen bersama untuk menjalankan perda ini dengan baik,” katanya.

BACA YUK:  Surat Suara Untuk PSU di 5 TPS Kota Cirebon Sudah Tiba di Gudang Logistik

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, tiga raperda yang disahkan ini sudah menempuh mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan sudah melewati pembahasan, baik tingkat Pansus DPRD maupun dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah.

“Sehingga raperda tersebut sudah bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan wali kota,” ujar Ruri.

Ketiga raperda tersebut merupakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Akan tetapi, baru bisa diparipurnakan pada tahun 2023. Mengingat, sesuai UU Nomor 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebelum dibahas Raperda harus dilakukan melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

BACA YUK:  Komisi II DPRD Kota Cirebon Ingatkan Janji Perumda Tirta Giri Nata Soal Kebutuhan Air Bersih Warga

“Untuk itu, kami meminta kepada Pansus dan Tim Asistensi agar tepat waktu dalam penyelesaian pembahasan sesuai propemperda dan memperhatikan batas penyampaian fasilitas Raperda pada november 2023,” tutupnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *