Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di Kawasan Tertib Lalu Lintas Ditertibkan

Cirebon,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel berjualan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Tim Satpol PP dibantu personel Polres Cirebon Kota, Kodim 0614 Kota Cirebon dan aparat terkait terlihat mendatangi satu warung yang masih ada di ruas Jalan Ciptomangunkusumo, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, pemilik warung sudah diperingatkan untuk tidak berjualan di ruas jalan yang masuk KTL. Karena tidak mengindahkan, akhirnya hari ini warung tersebut ditertibkan.

BACA YUK:  Jasa Foto Busana Adat Jawa Kini Hadir di Cirebon

Anggota Satpol PP terlihat membongkar warung non permanen tersebut dan meminta kepada pemilik warung untuk datang ke kantor Satpol PP.

Selanjutnya personel Satpol PP berkeliling menyusuri ruas jalan yang termasuk KTL namun tidak menemukan lagi PKL yang berjualan di ruas jalan tersebut.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Cirebon, Suweka SAP., M.Si., menjelaskan hari ini pihaknya melakukan penertiban rutin skala besar.

“Untuk menyambut Hari Jadi ke-653 Cirebon. Kita berbenah supaya kota menjadi lebih cantik lagi,” tuturnya.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Berencana Buka Pesantren untuk Anak Muda

Sasarannya yaitu menertibkan lapak dan warung yang berdiri di 6 ruas jalan utama di Kota Cirebon. “Padahal sebelumnya kita sudah berkali-kali mengimbau agar mereka tutup,” tutur Suweka.

Seperti diketahui, sebanyak 6 ruas jalan di Kota Cirebon telah ditetapkan masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Masing-masing Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Jalan Ciptomangunkusumo dan Jalan Sudarsono. Seluruh trotoar yang ada di dalam KTL dikembalikan ke fungsi awalnya yaitu sebagai tempat pejalan kaki.

Selain penertiban di KTL, Satpol PP juga menertibkan 7 buah warung yang ada di daerah Dukuhsemar. Penertiban warung dikarenakan adanya laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut digunakan untuk penjualan miras dan protitusi. Ketujuh warung tersebut akhirnya dirobohkan.

BACA YUK:  Selama Februari 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-sabu, Ganja, hingga Obat Keras Terbatas

“Alhamdulillah sudah clear, tidak ada bangunan,” katanya. Selanjutnya di eks berdirinya warung akan dibangun taman oleh pengurus RW.

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *