Pansus DPRD Kota Cirebon: Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan Jadi Perda

Cirebon,- Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Cirebon menginisiasi terbitnya rancangan peraturan daerah (Raperda) fasilitas penyelenggaraan pesantren. Pasalnya, perkembangan pesantren di Kota Cirebon yang semakin pesat.

Upaya itu selangkah lagi terwujud. Sebab, DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah sudah menyelesaikan pembahasan draf Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren sudah dalam tahap finalisasi, Jumat (10/11/2023) di ruang rapat gedung DPRD.

Ketua Pansus Raperda Pesantren, Tunggal Dewananto mengatakan, raperda inisiatif DPRD tersebut mendukung lembaga pesantren dalam mengembangkan pendidikan dan akhlak masyarakat.

BACA YUK:  Bentani Hotel Cirebon Gelar Donor Darah dengan Tema “Love At The First Drop”

Menurutnya, Cirebon sebagai salah satu pelopor perkembangan pesantren di Indonesia, telah memberi sumbangsih dalam semangat beragama dan bernegara kepada masyarakat.

“Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, masyarakat juga perlu tahu bahwa pesantren tidak hanya berkedudukan sebagai fungsi pendidikan, juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” kata Dewa.

Aturan lain yang juga mendasari pembahasan raperda ini di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

BACA YUK:  Kenalkan Identitas Nusantara dan Sambut Bulan Ramadan, Lesbumi NU-Daulat Budaya Nusantara Gelar Kenduri Budaya

Dewa juga menambahkan, dengan finalisasi raperda tentang pesantren diharapkan dapat mendukung perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsinya untuk pengembangan karakter masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya raperda ini penyelenggaraan pesantren melalui tiga fungsi di atas dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cirebon,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Syauqi, S.Sy, MH mengatakan, regulasi ini merupakan upaya DPRD Kota Cirebon agar pemerintah daerah berpartisipasi aktif secara penuh dalam membangun masyarakat melalui pesantren.

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Ingatkan Pemda Soal Kelayakan Infrastruktur Jalan

Sehingga, dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat, Pemda Kota Cirebon membutuhkan payung hukum agar dapat memfasilitasi pesantren membangun generasi muda berakhlakul karimah.

“Selain itu, semangat dari perda ini yaitu sejalan dengan visi misi Walikota dan Wakil Walikota mewujudkan Cirebon SEHATI, melalui wujud nyata membangun masyarakat agamis melalui pesantren di Kota Cirebon,” katanya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *