Operasi Satresnarkoba Polres Kota Cirebon Berhasil Menangkap 8 Tersangka dalam waktu 10 Hari Terakhir

Cirebon,- Selama periode 10 hari, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Polres Cirebon Kota sukses menangkap 8 individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan distribusi obat-obatan sediaan Farmasi tanpa izin edar. Ke-8 tersangka yang berhasil diamankan adalah individu dengan inisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto, melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy, menyampaikan bahwa dalam rentang 10 hari terakhir, Satresnarkoba berhasil menangkap 8 individu yang diduga terlibat dalam kasus penggunaan ilegal narkotika jenis sabu, ekstasi, dan penyebaran obat-obatan dari sediaan Farmasi tanpa izin resmi.
“Berhasil disita sebagai barang bukti adalah 42 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 30,61 gram, 4 butir narkotika jenis ekstasi, dan 7.645 butir obat sediaan Farmasi tanpa izin edar,” kata Troy dalam jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, pada hari Kamis (24/8/2023).”

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara PTDH untuk 3 Personel

Di samping itu, tim penegak hukum juga berhasil menemukan barang-barang bukti tambahan, termasuk 8 unit ponsel dengan merk yang bervariasi dan sebuah timbangan digital. Troy menjelaskan bahwa 8 tersangka tersebut ditangkap di lokasi kejadian yang berbeda-beda.

“Dari 8 laporan polisi itu, pelaku diamankan di 8 lokasi yang berbeda. Ada 2 lokasi di Kecamatan Harjamukti, 2 lokasi di Kecamatan Kesambi, 2 lokasi di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kejaksan, dan Kecamatan Pekalipan,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 junto Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

BACA YUK:  Tim Raimas Macam Kumbang 852 Polresta Cirebon Kembali Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

Sementara itu, untuk pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan obat dari sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin resmi, akan dikenakan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 Miliar.(HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *