Mulai 1 Maret 2020 Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama Untuk Dorong Kepatuhan Pajak

Cirebon,- Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat II menggelar Kick Off terkait perubahan tugas dan fungsi (Tusi) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Cirebon Dua, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo.

Kegiatan Perubahan dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dilakukan secara serentak di Indonesia. Untuk DJP Jawa Barat II diselenggarakan di KPP Pratama Cirebon Dua.

Menurut Yoyok perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini merupakan perubahan yang besar untuk DJP, terutama untuk memperluas basis perpajakan dan peningkatan jumlah kualitas data.

BACA YUK:  Polisi Panggil 6 Orang Saksi Terkait Tewasnya 4 Karyawan Mall di Ruang Septic Tank

“Kenapa kita perlu meningkatkan kualitasnya, karena selama ini data-data itu kurang bisa terjamin kualitasnya dan kurang sesuai,” ujar Yoyok saat Pres Conference, Senin (2/3/2020).

“Wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh Account Representative (AR) baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama,” jelasnya.

Menurut Yoyok, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jendral Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

“Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020, merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” terang Yoyok.

BACA YUK:  Antisipasi Kebakaraan Saat Rumah Ditinggal Mudik, Damkar Kota Cirebon Berikan Tips

Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

“Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya,” beber Yoyok.

Melanjutkan strategi tahap pertama, lanjut Yoyok, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

BACA YUK:  Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Jabar Tinjau Gerakan Pasar Murah di Majalengka

Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.

“Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020. Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi,” paparnya.

“Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *