Mengganggu Estetika, Bendera Partai di Jalan Protokol Kota Cirebon Minta Ditertibkan
Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon meminta peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi usai Apel Gelar Pasukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tingkat Kota Cirebon di Balai Kota, Jumat (29/12/2023).
“Kami lihat sudah beberapa kali diimbau pada partai politik ini untuk bisa menempatkan APK itu di tempat yang sudah ditentukan. Tidak merusak estetika kota,” ujar Agus.
Seperti yang terlihat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, menurut Agus, banyak sekali bendera partai politik yang dipasang di pohon. Untuk itu, Agus meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Karena ini bagian dari sebuah penertiban APK dan memberikan imbauan. Kami berharap ditempatkan di tempat yang sudah ditentukan,” katanya.
“Apalagi saya sangat sedih melihat pohon yang dipaku oleh APK. Mohon untuk bisa ditertibkan, tapi tetap berkoordinasi dengan Bawaslu,” sambungnya.
Agus menegaskan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat menggangu estetika kota. Untuk itu, Pemda Kota Cirebon melalui Satpol PP akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan APK yang melanggar. (HSY)