Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial TO (29). Pelaku TO dan korban FE (12) merupakan paman dan keponakan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada hari Jumat (2/6/2023) di Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 23.50 WIB. Tersangka yang berhasil diamankan yakni TO alias Bule, bekerja sebagai supir.

“Pelaku TO ini merupakan paman dari korban FE yang berusia 12 tahun. Barang bukti yang berhasil kami amankan 1 unit handphone merk samsung, dus handphone, satu buah gunting, dan stu buah bantal,” ujar Ariek dalam pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/6/2023).

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Halalbihalal Bersama Tahanan

Ariek menjelaskan kronologis kejadian, tersangka mencongkel jendela kamar korban dengan gunting. Setelah berhasil membuka jendela, tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban dan mengambil handphone milik korban.

“Saat kejadian, korban sedang tertidur dan posisi handphone dalam keadaan sedang dicas. Ketika itu, korban terbangun dan langsung kaget melihat tersangka sedang berusaha merebut handphone milik korban,” bebernya.

“Kemudian secara reflek, tersangka langsung menutup wajah korban menggunakan bantal. Ketika korban berupaya menyelamatkan diri, terjadi dorong mendorong dan korban mengalami luka lecet pada dada sebelah kanan, serta bengkak pada bibir bagian atas kanan,” sambungnya.

BACA YUK:  Gedung Bundar Akan Jadi Zona Kreatif Warga Kota Cirebon, Ini Fasilitasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana junto undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2024, dengan ancama hukuman 9 tahun penjara dan pidana anak 3 tahun 6 bulan. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *