Marak Knalpot Bising, Satlantas Polres Ciko Siapkan Mekanik untuk Ganti Knalpot Standar
Cirebon,- Satlantas Polres Cirebon Kota akan terus melakukan imbauan kepada pengguna kendaraan roda dua yang masih menggunakan knalpot bising atau brong. Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising langsung diimbau untuk mengganti langsung di tempat.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengatakan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait masalah knalpot bising yang cukup marak di Cirebon, maka Satlantas Polres Cirebon Kota akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat. Pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising pihaknya langsung diberikan imbauan untuk mengganti dengan knalpot standar di tempat.
“Kami memberikan imbauan kepada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, untuk mengganti knalpot standar di tempat. Seperti malam minggu kemarin kami sudah menyiapkan mekanik untuk membantu mengganti knalpot standar,” ujar Triyono kepada About Cirebon usai Apel Gelar Pasukan di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (7/2/2023).
“Jadi masyarakat tidak perlu mengganti knalpot sendiri, tapi kita sudah siapkan mekaniknya,” tambahnya
Penindakan knalpot bising telah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga, kata Triyono, pemilik kendaraan harus membawa knalpot standar untuk diganti langsung di tempat.
“Kami akan terus melakukan penertiban knalpot bising di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Dari imbauan tersebut, masyarakat dengan suka rela mau mengganti knalpot bising dengan knalpot standar,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada pengguna kendaraan roda dua yang masih menggunakan knalpot bising untuk menganti dengan knalpot standar. Karena, dapat menggangu ketertiban masyarakat.
“Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat di Kota Cirebon untuk tertib berlalu lintas, tidak menggunakan knalpot bisaing, dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. (HSY)