Satlantas Polres Cirebon Kota Berikan Dispensasi Perpanjang SIM

Cirebon,- Dalam masa Pandemi Covid-19 Satuan Lalu Lintas memberikan dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis sejak tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020.

Seperti Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon memberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai sejak tanggal 2 sampai 30 Juni 2020 bagi para pemegang SIM yang habis masa berlakunya terhitung 24 Maret sampai 29 Mei 2020.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP. Fitra Suanda mengatakan dalam masa Pandemi menjelang adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau New Normal ada kebijakan untuk pemilik SIM yang selama pandemi, SIMnya mati.

BACA YUK:  Surat Suara Untuk PSU di 5 TPS Kota Cirebon Sudah Tiba di Gudang Logistik

“Kami berikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati selama pandemi terhitung tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020,” ujarnya saat di hubungi About Cirebon, Jumat (5/6/2020).

Lanjut Fitra, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa pandemi kemari, tidak perlu bikin baru mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020.

“Untuk yang ingin perpanjang, kami berikan dispensasi dari tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020,” katanya.

“Apabila tidak melakukan mekanisme perpanjang SIM di waktu pemberian dispensasi, maka harus mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru,” tambahnya.

BACA YUK:  Ikutan Yuk Seru-seruan di Anniversary ke-5 Sociamedic Clinic, Yuk Langsung Daftar di Cirebon Tiket

Selain itu, pihaknya juga memberikan dispensasi khusus untuk orang dalam pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19.

“Untuk dispensasi khusus seperti ODP, PDP, dan pasien terkonfirmasi Positif, bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *