Mahasiswa di Cirebon Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Cirebon,- Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (16/7/2020).

Namun, belum sempat berorasi di depan gedung DPRD Kota Cirebon, puluhan mahasiswa dihadang aparat kepolisian. Alasannya, puluhan mahasiswa tersebut belum memberikan surat pemberitahuan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998.

Setelah dilakukan negosiasi, para mahasiswa tersebut langsung membubarkan diri secara tertib. Rencananya, aksi unjuk rasa akan dilakukan kembali dengan lebih banyak lagi.

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya, Galih Melana mengatakan aksi ini merupakan aksi protes, karena rencananya hari ini akan disahkannya produk Undang-undang Omnibus Law.

BACA YUK:  Aston Cirebon Hotel Hadirkan Promo Menu Spesial Treats Everywhere

“RUU Omnibus Law ini merangkum dari semua aspek hukum menjadi satu. Nah ini jelas, undang-undang yang cacat hukum menurut kita,” ujar Galih kepada awak media.

Menurut Galih, bila sampai RUU Omnibus Law ini sampai disahkan, banyak aspek yang dirugikan, seperti aspek buruh, masyarakat, aspek petani dan aspek nelayan.

“Ini membahayakan, karena ada sesuatu yang dirampas seperti ruang hidup. Kenapa ruang hidup itu dirampas, seperti contohnya Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), izin mendirikan bangunan (IMB),” terangnya.

“IMB itu dicabut dan Amdal tidak diperhatikan, ini memperlonggar ruang investasi. Disamping itu, perekonomian masuk ke Indonesia, akan tetapi ada ketimpangan disitu, makanya kita menolak Omnibus Law,” tambahnya.

BACA YUK:  Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Kampanye Tanam Oksigen, Indosat Rilis Film Pendek Jaga Raya

Galih menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi kembali sampai tuntutan terpenuhi dan mendesak DPRD Kota Cirebon menyatakan sikap untuk ikut menolak Omnibus Law.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Cirebon Kota, Kompol Indarto menjelaskan terkait pembubaran aksi tersebut karena sesuai dengan Undang-undang tata cara penyampaian pendapatnya kurang pas, karena tidak sesuai dengan aturan ketentuan.

“Tata cara aksi tersebut tidak sesuai dengan aturan ketentuan, karena dalam ketentuannya 3×24 jam minimal menyampaikan kepada aparat kepolisian,” ujarnya.

Menurut Indarto, aksi yang dilakukan hari ini, mereka menyampaikan baru kemarin sore bahwa akan melakukan aksi.

BACA YUK:  Kunjungan Bersama ke Kedutaan Besar Kingdom of Bahrain: Perkuat Kerjasama Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Untuk itu, tambahnya, sebagai penanggung jawab keamanan dan menjaga Kamtibmas yang kondusif tidak terjadi gangguan Kamtibmas, pihaknya mengimbau untuk membubarkan diri untuk tidak melakukan aksi.

“Walaupun awalnya ingin tetap melanjutkan aksi, Alhamdulillah dari mereka menyadari dan bisa menerima setelah dilakukan negosiasi,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *