Lagi, Satreskrim Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Premanisme

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pungutan liar yang terjadi di Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon. Kejadian yang terjadi pada Sabtu (5/3/2022) sempat viral di media sosial dan juga media elektronik, serta group WhatsApp.

Pelaku berinisial ANS alias AS (53) berhasil diamankan setelah video pungutan liar viral di media sosial, media elektronik, dan juga group WhatsApp.

“Pelaku melakukan pemerasan kepada supir mobil truk yang kebetulan mangkal di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon. Yang bersangkutan memberikan kuitansi dan menarik uang sebesar Rp. 50 ribu dengan alasan uang keamanan,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy Aprio saat pres rilis, Senin (7/3/2022).

BACA YUK:  Berawal dari Hutang Piutang, TP Harus Mendekam di Penjara

Menurut Troy, pelaku sempat beralasan bahwa uang tersebut diatasnamakan dari pejabat RW setempat. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pejabat RW tersebut sudah meninggal dunia.

Saat melakukan aksinya, preman yang ditangkap menggunakan kaos beratribut polisi.

“Jadi murni, tersangka ini melakukan hal tersebut untuk kepentingan pribadinya. Setelah kita telusuri, tersangka mengaku hasil dari pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Kuitansi yang diberikan, kata Troy, dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Mulai dari kuitansi dan cap dibuat sendiri dan keuntungannya sepenuhnya untuk kepentingan pribadi.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Siapkan 16 Posko Selama Operasi Ketupat Lodaya 2024

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara. Namun, tambah Troy, pelaku memiliki kasus lain yaitu pasal 351 KUHP atau penganiayaan.

“Ternyata pelaku juga memiliki kasus penganiyaan dan sudah dilaporkan sebelum adanya kejadian pemerasan tersebut. Jadi pelaku dikenakan dua pasal, yakni penganiyaan dan pemerasan,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *