Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Penjambret Handphone yang Viral di Media Sosial Berhasil Diamankan Polres Cirebon Kota
Cirebon,- Media sosial dihebohkan dengan aksi penjambertan di wilayah Kota Cirebon. Korbannya merupakan seorang ibu yang tengah mengabadikan momen anaknya yang sedang mengikuti lomba lari pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon.
Dalam video yang beredar, pelaku yang menggunakan hoodie warna hitam dan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung mengambil handphone tersebut. Korban saat itu, mencoba mempertahankan handphone miliknya namun akhirnya di bawa kabur oleh pelaku.
Atas kejadian itu, korban yang bernama Ika Novia mengalami luka-luka di bagian lutut, dagu dan juga telapak tangan. Kurang dari 12 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku aksi penjambertan yang terekam video dan viral di media sosial itu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan pelaku berinisial MF (39) berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Minggu 23 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pramuka, Kota Cirebon saat hendak melarikan diri. Pelaku merupakan warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa handphone merk samsung A22, satu unit sepeda motor, hingga uang hasil penjualan sebesar Rp. 1,3 juta,” ujar Rano saat press rilis di Mapolres Cirebon Kota, Senin (24/7/2023).
Rano menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku saat itu, korban sedang merekam video peserta lari dengan menggunakan handphone. Kemudian datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas handphone korban.
“Korban berupaya mempertahankan, sehingga terjatuh dan mengalami luka memar dibagian dagu, luka lecet dibagian telapak tangan dan luka lecet di kedua lutut korban,” katanya.
Selain pelaku MF, petugas juga mengamankan pelaku lainnya yakni AS (39) dan AS (26) sebagai penadah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MF dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan, untuk pelaku AS dan AS dikenakan pasal 480 KUHP. (HSY)