KPU Kota Cirebon Belum Memutuskan Pemungutan Suara Ulang

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon belum memutuskan rekomendasi Panwascam untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS dari empat kecamatan di Kota Cirebon.

Empat kecamatan yang direkomendasikan oleh Panwascam untuk PSU yaitu Kecamatan Kejaksan sebanyak 18 TPS, Lemahwungkuk 2 TPS, Kecamatan Pekalipan 1 TPS, dan Kecamatan Kesambi 3 TPS.

Sampai saat ini, KPU Kota Cirebon masih akan menindaklanjuti surat rekomendasi dari Panwas Kecamatan yang berasal dari empat kecamatan tersebut.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan kami mengundang empat Panwas Kecamatan untuk mengklarifikasi surat yang disampaikan. Karena, dalam suratnya tersebut ada beberapa hal yang harus diperjelas agar tidak salah ditindaklanjuti.

“Namun, sampai pukul 16.00 WIB, Panwas belum ada satupun yang hadir. Jadi, kita belum juga memutuskan pleno,” ujarnya kepada awak media di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, Sabtu (30/6/2018).

BACA YUK:  24 Februari 2024, 5 TPS di Kota Cirebon Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Menurutnya, KPU bisa memutuskan Rapat Pleno setelah bisa memastikan dari Panwas, bahwa surat rekomendasi tersebut sesuai dengan yang mereka maksud.

Dalam surat rekomendasi tersebut, lanjut Emirzal, KPU diminta untuk melaksanakan PSU. Tapi, PSU yang dimaksud apa dulu, apakah PSU keseluruhan pemilihan Gubernur dan Wali Kota atau hanya Wali Kota atau Gubernur.

“Karena belum ada kejelasan di surat rekomendasi panwas, dan kami ingin memastikan lagi benar tidak surat yang dikirimkan Panwas ke KPU itu benar. Karena dari satu lampirannya ada berita acara tanpa diberi cap,” bebernya.

BACA YUK:  Mulai 6 Maret 2024, KAI Buka Tiket KA Tambahan Lebaran

Ada juga, kata Emirzal, yang dasar hukumnya bertabrakan. Kemudian, ada salah satu panwas yang hari ini kita tahu logo Panwas sudah berubah, tapi dari empat surat tersebut masih ada yang menggunakan logo berbeda.

“Jadi kami harus kroscek semuanya ini, kalau nanti kita salah menindaklanjuti lagi malah menimbulkan persoalan yang baru,” katanya.

KPU Kota Cirebon masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, termasuk dengan Panwas Kota Cirebon. Pihaknya juga ingin langsung mengetahui dari Panwas Kecamatan yang sudah mengeluarkan rekomendasi.

“Kita kan tidak bisa menebak-nebak rekomendasinya kalau tidak jelas,” tegasnya.

“Mudah-mudahan, paling telat sebelum jam 24.00 WIB sudah bisa memutuskan,” imbuhnya.

BACA YUK:  RKPD Tahun 2025, DPRD Kota Cirebon Usulkan 3 Program Prioritas

Ia menjelaskan, sesuai dengan perundang-undangan dalam peraturan KPU, pada saat Panwas memberikan rekomendasi untuk melaksanakan PSU, KPU dapat melaksanakan PSU. Namun, akan dilihat dulu rekomendasinya seperti apa.

Dalam prosesnya, Emirzal mengatakan, rekomendasi tersebut terbit setelah Panwas melakukan penelitian atau pengecekan permasalahan ini benar-benar terjadi kecurangan.

“Sesuai peraturan, maksimal pelaksanaa PSU empat hari sesudah hari H berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2018 tentang pemungutan suara,” tandasnya.

Akan tetapi, untuk mengantisipasi terjadinya PSU, KPU Kota Cirebon telah mengintruksikan pencetakan surat suara dan hologram.

Sekedar diketahui, Surat rekomendasi untuk PSU kepada KPU Kota Cirebon atas dasar terindikasi adanya pembukaan kotak suara yang terjadi di 24 titik TPS. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *