Keluarga Tersangka LT Kasus Riol, Kembali Ajukan Praperadilan Kedua, ini Kronologisnya

Cirebon,- Kasus dugaan korupsi pompa air Riol, keluarga tersangka LT kembali mengajukan praperadilan kedua atas penetapannya sebagai tersangka. LT merupakan satu dari empat tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

Dewi Sekar Mumpuningtyas, istri dari LK menceritakan kronologi saat awal suaminya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Mei 2022. Awal cerita, lanjut Dewi, suaminya dinyatakan sebagi tersangka Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk kasus Riol.

“Suami saya awalnya dijadikan saksi di Kejaksaaan pada tanggal 11 Mei 2022. Tapi kenapa, dari saksi itu langsung ditahan dan dijelaskan kalau ada kerugian negara,” ujar Dewi saat ditemui About Cirebon, Kamis (22/9/2022) sore.

BACA YUK:  Tahun Baru Imlek, The Luxton Cirebon Hadirkan Paket Dinner, Atraksi Barongsai dan Live Musik Mandarin

Menurut Dewi, penahanan suaminya saat itu dijelaskan karena ada kerugian negara sebesar Rp. 510 juta. Akan tetapi, Dewi tidak mempercayai bahwa suaminya terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya sebagi istrinya tahu, bahwa itu tidak mungkin. Akhirnya kita jalanin proses itu dan mengajukan praperadilan pertama dan ditolak,” ungkapnya.

Dewi menjelaskan juga, saat penahanan pertama dilakukan 20 hari mendapatkan surat dari Kejaksaan dan perpanjangan kedua selama 40 hari juga dirinya masih menerima surat. Namun, pada saat perpanjangan ketiga sampai keempat tidak mendapatkan surat.

BACA YUK:  Stabilkan Harga Beras, Pemda Kota Cirebon Akan Gelar Gerakan Pasar Murah di 5 Titik

“Dari ketiga dan keempat, kami tidak sama sekali menerima surat itu (perpanjangan penanganan). Sedangkan, selama ini selalu bertanya kepada pengacara kapan dilakukan sidang,” jelasnya.

“Saya selalu tanya, kapan sidang, wong buktinya aja ngga ada, ngga mungkin kan bisa disidang. Akhirnya, bagaimana kita bisa ada keadilan buat kami. Apalagi orang yang bisa ditahan itu memiliki dua alat bukti,” ungkapnya.

Sampai itu, lanjut Dewi, keluarga melakukan rembukan untuk mengajukan praperadilan yang kedua. Akhirnya, keluarga sepakat mengajukan praperadilan kedua dengan kuasanya dari anaknya kepada pengacara. Sampai saat ini, pengajuan praperadilan sudah berjalan selama empat hari dari Senin sampai Kamis.

BACA YUK:  Hadir dengan Fasilitas Lengkap, BPC HIPMI Kota Cirebon dan Dishub Jabar Buka Posko Mudik

“Saat jalannya praperadilan, seolah-olah Jaksa meragukan bahwa ini seolah-olah ide pengacara. Padahal, itu murni dari kami untuk menuntun kejelasan kasus suami saya,” terang Dewi.

“Kalau memang mau disidangkan monggo disidangkan, biar jangan sampai kita dapat hukuman sosial dengan status suami saya dari Tipikor,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *