Ini yang Dilakukan BPKPD Kota Cirebon untuk Mengoptimalkan PAD

Cirebon,- Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon melakukan monitoring ke sejumlah wajib pajak. Dalam hal ini, pihaknya mendatangi hotel, rumah makan, hingga cafe di Kota Cirebon.

Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syahroni mengatakan kegiatan monitoring ini dalam rangka melakukan pengendalian dan pengawasan pajak daerah. Lanjut Syahroni, dari hasil evaluasi ada wajib pajak yang belum mendaftar sebagai wajib pajak dan yang belum setor.

“Kita melakukan ini ada tahapan-tahapannya, mulai dari pemberitahuan. Bila dalam tiga kali pemberitahuan tidak ada tanggapan, kita lakukan langkah persuasif dalam bentuk sanksi administratif penempelan stiker, bahwa wajib pajak ini belum bayar pajak,” ujar Syahroni disela-sela monitoring, Kamis (29/9/2022).

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Lokasi Tewasnya 4 Karyawan Mall, ini Hasilnya

Hari ini, kata Syahroni, sasaran wajib pajak yang didatangi ada 3 hotel, 6 rumah makan, dan juga 6 reklame. Namun, pihaknya menegaskan kegiatan seperti ini akan terus berjalan.

“Untuk hari ini ada 15 wajib pajak yang kita datangi. Tapi akan terus kita lanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi beberapa wajib pajak yang tidak patuh,” katanya.

Pasca pandemi COVID-19, menurut Syahroni, pemerintah sebenarnya sudah memberikan kelonggaran, seperti diskon atau pengurangan relaksasi sebesar 5 persen dan juga 3 persen kepada wajib pajak. Tapi, katanya, masih ada yang tidak mau setor dan setornya kurang.

BACA YUK:  Pj Gubernur Jabar Lepas Bandung bjb Tandamata Berkompetisi di Proliga 2024

“Mereka alasanya masih kondisi ekonomi yang belum stabil pasca pandemi COVID-19. Masih tahapan recovery, jadi masih minta ada keringanan. Tapi kalau lihat kondisi yang ada, sudah membaik ya ekonomi kita,” ungkapnya.

Sejauh ini, menurut Syahroni, dengan mendatangi wajib pajak, tentunya ada peningkatan dalam realisasinya. Wajib pajak itu, ada wajib pajak yang memang belum terdaftar dan wajib pajak yang sudah terdaftar.

“Yang belum terdaftar kita paksa untuk mendaftar dan wajib pajak yang sudah mendaftar tapi tidak mau membayar. Tidak mau bayar itu ada dua, tidak mau bayar sesuai dengan ketentuan atau tidak mau bayar sama sekali,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *