Ini Peraturan Calon Penumpang KA Jarak Jauh

Cirebon,- PT KAI Daop 3 Cirebon selalu konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang hingga saat ini, sesuai dengan persyaratan di dalam Surat Edaran Kemenhub No: 57 Tahun 2022.

Menurut Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

“Peraturan ini berlaku sejak mulai tanggal 18 Mei 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” ujar Suprapto, Rabu (22/6/2022).

BACA YUK:  24 Februari 2024, 5 TPS di Kota Cirebon Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022, yaitu :

a) Vaksin Kedua dan Ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

c) Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Minta Perumda Air Minum Konsisten Layani Kebutuhan Masyarakat

Suprapto menegaskan, bagi pelanggan yang akan menggunakan jasa layanan KA dalam masa liburan sekolah ini, agar melengkapi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila tidak melengkapi persyaratannya, maka akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

BACA YUK:  Dalam Rangkaian Hari Jadi ke-40 Tahun, JEC Eye Hospitals and Clinics Terus Berkomitmen untuk Menjangkau Masyarakat Luas di Indonesia

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu memastikan agar seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan guna mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman, sehat dan lancar. Selamat menimati liburan sekolah, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan,” tutup Suprapto. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *