Hasil Razia Masker di Cipto, Hasilkan Denda Rp 2.6juta

Cirebon,- Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan razia protokol kesehatan (Prokes). Razia tersebut berlangsung di Pos GTC, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Senin (5/7/2021).

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan langsung disidang dan didenda. Seperti tidak menggunakan masker, diberikan denda administratif sebesar Rp. 100 ribu atau sanksi sosial.

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan Perda Nomor 2/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon. Selain pelanggaran prokes, petugas mobile juga melakukan penyegelan toko bagi yang melanggar PPKM darurat.

BACA YUK:  CSB Mall Ajak 100 Anak Yatim Bermain, Berbelanja, dan Buka Puasa Bersama

“Hari ini kita penerapan tindakan untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kalau tidak pakai masker didenda Rp. 100 ribu,” ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo di Pos GTC, Senin (5/7/2021).

Razia Protokol Kesehatan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Dalam waktu tersebut, petugas mendapati 26 orang yang didenda administratif dan ada juga sanksi sosial.

“Total dendanya Rp. 2,6 juta dari 26 orang yang mendapat sanksi administratif. Ada juga yang mendapat sanksi sosial,” ungkapnya.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 12 Maret 2024, Film Terbaru: Kung Fu Panda 4 dan Exhuma

Untuk sanksi sosial, kata Edi, diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Namun, untuk yang mampu dipaksa membayar denda Rp. 100 ribu.

“Pelaksanaan razia ini akan terus kita laksanakan dua hari sekali. Sedangkan tim mobile melakukan penyegelan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM. Masa berlaku penyegelan tiga hari dan kemudian jalani sidang di GTC hari Kamis (8/7),- pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *