Hari Senin, Tarif Tol Cipali Naik. Berapa?
Jakarta, 26 Oktober 2017,- PT Lintas Marga Sedaya (LMS) sebagai pengelola jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) akan memberlakukan kenaikan tarif mulai hari Senin, 30 Oktober 2017 pekan depan dengan kenaikan rata-rata 6,4% dari tarif sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, tarif yang berlaku bagi pengguna jalan tol di Gerbang Cikopo ke Palimanan adalah Rp102 ribu dari semula Rp96 ribu untuk pengguna kendaraan golongan I (sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus). Sedangkan pengguna kendaraan yang termasuk golongan II (truk dua gandar) harus membayar Rp153 ribu dari semula Rp114 ribu.
[Baca ya : Siap-siap, Akhir Bulan ini Tol Cipali Pakai e-Toll]
Sedangkan untuk kendaraan Golongan III, IV dan V kenaikan berkisar Rp12.000 hingga Rp17.500 dari harga semula.
“Pertimbangannya, karena adanya inflasi di kedua daerah yaitu di Bandung dan Cirebon, maka kita naikan tarif tol,” ujar General Manajer PT Lintas Marga Sedaya, Suyitno di Jakarta seperti dikutip About Cirebon dari Antara.
Selain itu kenaikan tarif tol dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 tentang jalan tol yang mengatur kenaikan tarif jalan tol dalam dua tahun sekali.
Pengelola jalan tol menyatakan sudah mensosialisasikan rencana kenaikan tarif kepada pengguna jalan lewat pemasangan spanduk, pendistribusian selebaran serta pemasangan alat sosialisasi lain di jalan tol. (AC350)