Gerak Cepat, Jasa Raharja Cirebon Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Samadikun

Cirebon,- Jasa Raharja Perwakilan Cirebon membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat tabrakan maut yang terjadi di Jalan Samadikun, Kota Cirebon, pada Rabu (8/3/2023) pagi. Santunan tersebut diberikan Jasa Raharja Perwakilan Cirebon dalam waktu kurang dari 10 jam.

Santunan diberikan langsung oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto kepada istri korban di kediamannya di Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Penyerahan santunan didampingi oleh Kanit Lakalantas Polres Cirebon Kota, Ipda Rizwan.

Dalam kesempatan tersebut, Okto menyampaikan turut berduka cita atas musibah meninggalnya bapak Asep dan anaknya Daffa akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Samadikun, Kota Cirebon. Mudah-mudahan, almarhum diterima disisi Allah SWT dan keluarga almarhum diberikan ketabahan dan keikhlasan akibat musibah ini.

BACA YUK:  Produsen Air Mineral Asal Cirebon, Viona Water Ingin Perluas Jangkauan Pasar

Baca Yuk : Kecelakaan di Samadikun, Pelajar SMP dan Ayahnya Meninggal Dunia Ditabrak Bus

“Berkaitan santunan dari Jasa Raharja, sore ini juga kita sudah serahkan santunan kepada ahli waris. Jadi santunan ini dibantu proses percepatannya, salah satunya oleh Unit Lakalantas Polres Cirebon Kota untuk penerbitan laporan polisinya,” ujar Okto kepada About Cirebon.

“Sehingga, setelah laporannya diterbitkan tim kami dari Jasa Raharja langsung mendatangi kediaman ahli waris untuk proses kelengkapan dan persyaratan pengajuan santuanan. Setelah dinyatakan lengkap, Alhamdulillah hari ini kita sudah langsung transfer ke rekening ahli waris,” sambungnya.

BACA YUK:  Spontan, Charly Van Houtten Hibur Pemudik di Rest Area KM 228 Tol Kanci - Pejagan

Untuk besaran santunan, kata Okto, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017, untuk korban meninggal dunia masing-masing korban, ahli waris berhak menerima dana santunan sebesar Rp. 50 juta.

“Kedua korban ini ahli warisnya satu, sehingga total keseluruhan santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 100 juta. Proses penyerahan santunan ini kurang dari satu hari ya, bahkan kurang dari 10 jam, kami sudah bisa memberikan santunan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Cirebon Kota, Ipda Rizwan yang mewakili Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengatakan untuk kasus kecelakaan ini sudah dilakukan penanganan. Untuk proses hukumnya, kata Rizwan, sedang dalam penyelidikan.

BACA YUK:  Bazar Murah Ramadan Polresta Cirebon Siapkan 500 Paket Bapokting

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali kepada pihak korban. Insyaallah proses hukumnya akan kami tangani sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya,” kata Rizwan.

Untuk sopir dan kernet bus, kata Rizwan, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait lakalantas tersebut, apakah penyebabnya dan hal-hal lainnya. Untuk pengembangan, menurut Rizwan, sambil berjalan. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *