Driver Go-Jek Ingin Punya Rumah? Ini Syaratnya

Jakarta, 14 Desember 2017, – Penyedia layanan ojek berbasis aplikasi , Go-Jek menjalin kerja sama dengan Bank Tabungan Negara untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi mitra Go-Jek di seluruh Indonesia.

Program kerja sama ini merupakan program Swadaya dari Gojek yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra.

“Ini merupakan salah satu program Swadaya yang ditawarkan Go-Jek untuk mitranya. Para pekerja sektor informal kerap tidak bankable sehingga sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan produk perbankan, termasuk pembiayaan rumah,” ujar Malikulkusno Utomo, SVP Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia seperti yang dikutip About Cirebon, Rabu (13/11/2017).

BACA YUK:  Pj Gubernur Jabar Pastikan Kesiapan Asrama Haji Indramayu dan Bandara Kertajati untuk Ibadah Haji 2024

Dengan program kerja sama pembiayaan rumah ini, Go-Jek terlibat langsung mulai melihat performa mitra dalam setahun terakhir, mengajukan aplikasi ke pihak BTN hingga menarik otomotis cicilan Rp42.000 dari saldo Go-Pay para mitra.

Program akses pembiayaan rumah kerja sama Go-Jek dan BTN telah diluncurkan sejak Mei 2017 dan telah sukses di Jabodetabek. Saat ini, program terus diperluas hingga ke 14 kota yang tersebar di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi.

“Melalui BTN, para mitra Go-Jek dapat memiliki rumah dengan uang muka yang terjangkau dan suku bunga rendah dan tetap selama 20 tahun. Mereka juga bisa memanfaatkan KPR BTN Mikro untuk pekerja informal,” papar Adi Setianto, Director IT and Operation Bank BTN kepada Wartawan.

BACA YUK:  Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Akan Dilakukan Bila Jalur Arteri Cirebon Alami Kepadatan

[Baca ya : Janji Bos Gojek Soal Penghasilan Driver, Apa Janjinya?]

Selain harus memenuhi persyaratan di Bank BTN, mitra Go-Jek calon debitur juga harus memenuhi kriteria layak menerima subsidi KPR. Seperti memiliki masa kerja minimal satu tahun, berpenghasilan tidak lebih dari Rp 4 juta, dan belum memiliki rumah atau KPR yang diajukannya merupakan rumah pertama.

Adapun maksimal harga rumah yang bisa dimiliki oleh pengemudi adalah Rp140 juta per unit. Tipe rumah mulai 26 sampai 31 dengan luas tanah 60 hingga 70 meter persegi. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *