DPRD Kota Cirebon Sahkan Regulasi terkait Pengelolaan Perumahan dan Permukiman

Cirebon,- DPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon, di Ruang Rapat Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (14/6/2021).

Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon itu berisi 16 bab dan 22 pasal.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, S.Pd mengatakan, rapat paripurna persetujuan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 3 April 2021. Pansus dan tim asistensi telah mematangkan pembahasan raperda dan sesuai dengan hasil dari fasilitasi gubernur Jawa Barat.

“Ini untuk menjamin pemeliharaan, pengelolaan sarana dan prasarana utilitas di perumahan, dan pemukiman. Sudah dibahas secara intensif (pansus dan tim asistensi), sehingga bisa diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan,” kata Affiati dalam sambutannya.

BACA YUK:  Re-Opening, Kini Toko Mas Pantes Cabang Sindang Laut Lebih Luas dan Nyaman

Ketua Pansus Raperda Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon, Cicih Sukaesih mengatakan aset perumahan dan permukiman yang bisa diserahkan dan dikelola Pemkot Cirebon diantaranya, saluran air, jalan, utilitas listrik, dan lainnya.

Lebih lanjut, Cicih menyampaikan, pihak pengembang perumahan berkewajiban menyediakan 40 persen lahan untuk tempat ibadah, empat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU).

“40 persen lahan yang disediakan ini sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang disahkan pemerintah daerah. Kemudian, untuk ketentuan lebih lanjutnya diatur peraturan wali kota (perwali),” kata Cicih.

BACA YUK:  Reses Harry Saputra Gani Menerima Berbagai Macam Aspirasi

Politisi PKS itu mengatakan, Pemkot Cirebon memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan memelihara sarana dan prasarana utilitas perumahan yang telah diserahkan.

“Untuk proses penyerahannya, dalam raperda ini paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan,” katanya.

Cicih menambahkan, klausul lainnya dalam raperda itu menyebutkan pengembang yang hilang atau kabur, dalam artian tak kunjung menyelesaikan proses penyerahan utilitas setelah diumumkan melalui media massa selama satu bulan. Maka warga perumahan bisa melakukan musyawarah untuk membantu penyerahan utilitas perumahan.

BACA YUK:  Komisi II DPRD Kota Cirebon Ingatkan Janji Perumda Tirta Giri Nata Soal Kebutuhan Air Bersih Warga

“Ada sanksi administratif bagi pengembang,” kata Cicih.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs Nashrudin Azis SH menyampaikan, hasil fasilitasi gubernur Jawa Barat tak banyak yang diubah. Sebab, lanjut Azis, pansus dan tim asistensi telah mengakomodasi pasal-pasal penting dalam raperda tersebut.

“Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan utilitas perumahan,” ungkap Azis.

Azis menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk mempelajari isi raperda, sekaligus menyosialisasikannya secara masif.

“Kepala dinas terkait harus melakukan pengawasan. Kemudian, pengenaan sanksi hukum jika terdapat pelanggaran. Harus dipedomani, ditindaklanjuti, dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkepentingan lainnya,” katanya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *