Dekati Hari Pencoblosan, Bawaslu Kota Cirebon Gelar Sosialisasi Peraturan Nomor 11 Tahun 2023
Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar sosialisasi peraturan nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024, Rabu (24/1/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Grage Grand Business Hotel Cirebon itu dihadiri para peserta pemilu dan juga stakeholder terkait.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan pada kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 ini, mengundang para peserta pemilu dan stakeholder terkait. Karena, di masa tahapan yang waktunya sudah mendekati sangat kursial.
“Sehingga, proses-proses kepemiluan, khsususnya kepengawasan mesti terinformasikan secara masif. Apalagi pengawasan partisipatif yang menjadi bagian kita terus dengungkan dan alhamdulillah sampai saat ini masyarakat terlibat sebagai pengawas partisipatif sudah terbangun,” ujarnya.
Menurut Devi, ada sembilan metode kampanye, salah satunya adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tinggal 17 hari lagi menuju masa tenang. Untuk itu, Devi mengingatkan kepada peserta pemilu harus sesuai dengan norma.
“Hari ini kami melihat ada yang tidak sesuai dengan norma, makanya kita langsung imbau juga terkait peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 di pasal 25, bahwa peserta pemilu memiliki kewajiban untuk menertibkan atas APK tersebut,” katanya.
“Dari 9 metode kampanye itu yang dibedakan hanya dua, yaitu metode rapat umum dan iklan media cetak dan elektronik yang dilaksanakan mulai 21 Januari 2024,” sambungnya.
Untuk masa tenang, tambah Devi, dimulai pada H-3 yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Kemudian pelanggaran paling banyak selama masa kampanye adalah pemasangan APK di pepohonan.
“Pemasangan APK di pepohonan itu area yang dilarang dan dalam Perda tentang ketertiban umum. Salah satu metode kampanye yang banyak dilanggar itu pemasangan APK di tempat yang dilarang, khususnya di pohon,” pungkasnya. (HSY)