Daop 3 Cirebon Lakukan Penertiban Aset Rumah Perusahaan

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Tentara Pelajar No.13, Kota Cirebon, Selasa (11/12/2018).

Penertiban aset sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara dengan Sertifikat Hak Pakai No. 21 tahun 1988, melibatkan lebih dari 300 personil yang terdiri dari Pekerja PT KAI, Polri dan TNI.

Ida Hidayati, selaku Vice President PT. KAI Daop 3 Cirebon mengatakan yang kami lakukan merupakan penertiban biasa, karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon dan Jabar Bergerak Tinjau Pembangunan Rutilahu

“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab, bahwa secara sepihak menerima penyerahan rumah dari penghuni sebelumnya yaitu Keluarga Alm. Bapak Sumartoyo,” ujarnya

Rumah dinas yang ditertibkan tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga pegawai kereta api Alm. Sumartoyo dan yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan ke PT KAI.

Setelah Bapak Sumartoyo meninggal, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh istri alm. Sumartoyo dan keluarganya, serta dijadikan sebagai tempat usaha tanpa ada ikatan perjanjian dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

BACA YUK:  Pj Wali Kota Ikuti Jalan Sehat Hari Jadi ke-66 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

“Masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 31 Desember 2010. Artinya sudah sekian lama menunggak tidak membayar kontrak,” jelasnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, kata Ida, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI yang hilang hingga tahun 2018 sebesar Rp 1.503.066.400,-. Adapun rumah perusahaan di Jalan Tentara Pelajar No 13 memiliki luas tanah 1300 m2 dan luas bangunan 161,8 m2.

Lebih lanjut, pihaknya sudah melakukan berbagai proses seperti menyurati untuk berkontrak kembali dan tidak digubris.

“Dan ini, sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bahwa tidak beres urusan aset ini. Ini juga tindak lanjut dari temuan BPK, kami harus melakukan penertiban,” bebernya.

BACA YUK:  Pemda Kota Cirebon Gelar Sharing Knowledge Manajemen Talenta dalam Implementasi Sistem Merit

Menurut Ida, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan 1 sampai 3 untuk pengosongan, namun tidak digubris. Tetapi, selama kami yakin bahwa punya dasar melakukan itu akan lanjut terus. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *