Bupati Cirebon: Praktik Pungli Dinilai Merusak Sendi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Cirebon,- Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen dan mendukung terobosan yang dibentuk oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Cirebon bebas dari praktik pungli.

Dalam sambutannya pada sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Aula BKPSDM, Kecamatan Sumber, Jumat (1/10/2021), Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag menyebutkan, praktik pungli dinilai telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Imron, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, serta efisien untuk menimbulkan efek jera kepada siapapun yang melakukan praktik pungli.

BACA YUK:  Peringati Hari Jadi, Pemkab Cirebon Bagikan 542 Sertifikat Tanah di Kecamatan Ciwaringin

“Masih adanya laporan masyarakat di Kabupaten Cirebon terhadap praktik pungli, membuat unit pemberantasan berkoordinasi dengan tim saber pungli provinsi untuk mengambil sikap tegas, konsisten, dan tidak main-main,” ujar Imron.

Imron mengatakan, pada 2020, unit pemberantasan pungli di Kabupaten Cirebon mendapatkan apresiasi dari Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat sebagai Juara 1 Pelaporan Kegiatan Saber Pungli.

Namun, lanjut Imron, publik masih menilai Satgas Saber Pungli masih kurang efektif. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat paham kalau pemerintah terus berkomitmen memberantas praktik pungli.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Resmikan Gedung UKS SMPN 1 Sumber

“Semoga ini dapat dijadikan gerakan moral dan kultural bagi seluruh Aparat Sipil Negara Kabupaten Cirebon. Birokrasi harus bersih, profesional, berintegritas, berkomitmen kepada peningkatan kualitas pelayanan,” tandasnya.

Sekretaris Saber Pungli RI Irjen Pol Agung Makbul mengatakan sosialisasi dilakukan berdasarkan izin Kementerian dari Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) yang berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Perintah dari Presiden untuk mengurangi pungli yang dilakukan oknum pelayan publik,” ujarnya.

Agung mengatakan, praktik pungli yang dirasakan oleh masyarakat mulai dari lahir hingga mati yakni, akta kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun, dan surat kematian.

BACA YUK:  H+6 Lebaran 2024, Secara Umum Inflasi di Jabar Terkendali

Pengawas Mapi Saber Pungli, Budi Suryo Santoso mengatakan, masyarakat harus berani melaporkan bila menemukan adanya praktik pungli.

Ia menyebutkan, tim ini bergerak secara independen untuk kepentingan masyarakat.

“Kami juga membantu Satgas Saber Pungli melakukan pencegahan,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *