Bujuk Belikan Kelinci, Pemuda di Cirebon Tega Cabuli Adik Iparnya yang Masih di Bawah Umur

Cirebon,- RD (35) pelaku pencabulan anak di bawah umur diciduk jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon itu tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RD. RD yang merupakan kakak iparnya tersebut, tega melakukan perbuatannya di rumahnya sekitar 4 kali. Karena, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah.

BACA YUK:  Bupati dan Kapolresta Cirebon Tingkatkan Sinergitas Pascacuti Bersama

“Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Anton di Mapolresta Cirebon, Kamis (16/2/2023).

Dalam melakukan aksinya, kata Anton, tersangka juga menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terpedaya bujuk rayu tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.

“Aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga petugas bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023,” kata Anton.

BACA YUK:  Alim SMAN 9 Kota Cirebon Bagikan Takjil Sambil Bukber di Jalan Pekalipan

Selain itu, tambah Anton, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *