Bea Cukai Cirebon Lakukan Sosialisasi untuk Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Cirebon,- Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon terus melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai, selama ini dilibatkan sebagai salah satu tim pendamping penegakan hukum cukai rokok ilegal. Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon untuk mengadakan kegiatan sosialisasi.

“Sosialisasi yang kami sampaikan terkait dengan kerugian-kerugian konsumsi rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pemerintah, dalam hal ini mengurangi pendapatan dari sektor cukai dan juga merugikan kesehatan masyarakat itu sendiri,” ujar Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cirebon saat ditemui About Cirebon, Kamis (2/11/2022).

Karena kita tahu, sebagai wujud utilitas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang bersumber dari pungutan cukai yang berhasil dikumpulkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari cukai. Jika masyarakat membeli roko ilegal, lanjut Mei Hari, tidak ada pungutan cukai, artinya tidak ada pendapatan negara yang masuk ke kas negara.

BACA YUK:  Untag 1945 Cirebon Bantu Korban Banjir di Wilayah Cirebon Timur

“Sehingga dapat mengurangi kas negara dan dapat mempengaruhi besaran DBH CHT yang dikembalikan ke masing-masing wilayah daerah,” katanya.

Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 yang diperbarui UU Nomor 39 tahun 2011 dan berdasarkan PMK Nomor 2 tahun 2002 berkaitan dengan besaran DBH CHT, Kota Cirebon tahun 2022 mendapatkan kurang lebih sekitar Rp. 5 Milyar. Lanjut Mei Hari, dana tersebut diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum.

“Untuk kesejahteraan masyarakat prosinya mendapatkan 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan sisanya untuk bidang penegakan hukum. 50 persen tersebut dibagi kembali menjadi dua, 20 persen khusus untuk peningkatan mutu bahan baku, biasanya ini ditunjukkan kepada pertanian tembakau dan 30 persen untuk kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

“Karena di Kota Cirebon tidak punya pertanian tembakau, dana tersebut bisa dialokasikan untuk tahun berikutnya. Sedangkan untuk kesejahteraan masyarakat bisa berupa pembagian BLT, pelatihan kerja, ataupun masyarakat sekitar yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” sambungnya.

BACA YUK:  IKA AKIP dan Poltekip Se-Ciayumajakuning Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Kemudian porsi 40 persen untuk kesehatan, menurut Mei Hari, tidak bisa diganggu gugat. Namun, dari porsi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 30 persennya bisa dialokasikan untuk kesehatan. Sedangkan 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dibagi menjadi tiga, pertama untuk pembinaan kawasan industri hasi tembakau (KIHT), sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan penegakan hukum seperti operasi pasar.

“10 persen ini juga bisa dialihkan untuk kesehatan. Jadi totol kesehatan ini prosinya bisa maksimal sampai 80 persen dari total dana DBH CHT,” katanya.

Menurut Mei Hari, Cukai rokok ilegal juga dapat merugikan kesehatan masyarakat, walaupun rokok memang memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Akan tetapi, kata Mei Hari, dampak buruk dari rokok ilegal ini bisa berkali-kali lipat, karena tidak terkontrol dan tidak diketahui kandungannya.

“Kalau rokok ilegal buatan pabrik rokok yang terdaftar, kita bisa mengawasi. Kalau ada satu kasus atau masyarakat yang setelah menghisap rokok yang sudah diketahui merk nya tersebut, terdampak penyakit tertentu, itu bisa kita telusuri dan dipertanggungjawabkan. Kalau rokok ilegal kita tidak tahu, kalau ada apa-apa kita tidak bisa dipertanggungjawabkan dan kandungan dalam rokok tersebut tidak jelas,” bebernya.

BACA YUK:  Pemda Provinsi Jabar Pastikan Jabar Siap Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2024

Untuk penegakan cukai rokok ilegal, kata Mei Hari, pihaknya telah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Cirebon dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan menggelar operasi pasar. Ke depan pihaknya juga akan berkoordinasi terkait rencana kegiatan untuk tahun 2023, karena sudah harus direncanakan mulai saat ini.

Bea Cukai berpesan kepada masyarakat Cirebon untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Selain itu, bila menemukan penjualan rokok ilegal untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Bea Cukai Cirebon, bisa melalui website, saluran pengaduan, atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Cirebon di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

“Bisa juga melaporkan ke Kantor Satpol PP atau aparat penegak hukum lainnya yang terdekat untuk ditindaklanjuti dan akan melakukan operasi pasar ke tempat yang diinformasikan. Pahami juga dampak buruk dari rokok ilegal dan jangan dikonsumsi, serta sampaikan kepada kepada lingkungan sekitar terkait bahaya rokok ilegal,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *