Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan APS yang Melanggar Aturan

 

Cirebon,- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bersama tim gabungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang melanggar aturan, Senin (25/9/2023).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan Bawaslu Kota Cirebon beserta jajaran dan Panwascam hingga pengawas kelurahan, berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Cirebon untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye. Selain itu, lanjut Devi, pihaknya juga menertibkan APS yang dipasang di tempat yang dilarang.

“Kami bergerak bersama-sama dari kantor Bawaslu dan dibagi menjadi dua tim, satu tim di 3 wilayah kecamatan Kesambi, Pekalipan dan Kejaksan. Sedangkan untuk tim kedua bergerak di Kecamatan Harjamukti dan Lemahwungkuk,” ujar Devi.

BACA YUK:  Ini Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

APS yang ditertibkan, kata Devi, merupakan APS yang ada unsur kampanye seperti coblos, pilih atau terdapat gambar paku di nomor yang dicantumkan. Penertiban ini, tambah Devi, merupakan rangkai dari seminggu lalu yang dilakukan sosialisasi kepada peserta pemilu.

“Boleh memasang APS, tapi sesuai dengan norma yang ada. Setelah satu minggu kita berkoordinasi dengan para pimpinan parpol dan ada kesepahaman bahwa parpol akan menertibkan APS secara mandiri,” terangnya.

“Kami juga mengapresiasi kepada partai politik yang sudah memenuhi aturan dengan norma yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan bahwa kami sudah menginventarisir mengenai APS yang diduga memuat unsur pelanggaran. Baik itu secara konten maupun secara tata letak pemasangan.

BACA YUK:  Jelang Idulfitri, Pemda Kota Cirebon Pastikan Stok Pangan Aman

“Hasilnya, kami menemukan 185 APS yang diduga melanggar, baik secara konten maupun secara tata letak pemasangan. Setelah kami menginventarisir, kami tindak lanjut dengan mengundang unsur pimpinan partai politik se-Kota Cirebon,” ujar Fajri.

“Kami langsung sampaikan hasil temuan kami, dan kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menertibkan secara mandiri dan mereka bersepakat 5 hari untuk menertibkan secara mandiri,” sambungnya.

Dari fakta di lapangan dan sudah melebihi batas waktu yang ditentukan selama 5 hari, kata Fajri, banyak ditemukan APS yang masih mengandung unsur pelanggaran. Meskipun disisi lain, tambah Fajri, pihaknya mengapresiasi kepada partai politik yang sudah memiliki kesadaran dengan menertibkan secara mandiri.

BACA YUK:  Heru Cahyono Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Cirebon dari Gerindra

“Poin penting dari Bawaslu Kota Cirebon bahwa, kami mengedepankan upaya pencegahan. Karena, keberhasilan dari proses pengawasan pemilu itu bukan seberapa banyak pelanggaran yang kami tindak, tetapi seberapa efektif dan seberapa jauh kami melakukan pencegahan terhadap peserta pemilu,” bebernya.

Peserta Partai politik atau peserta pemilu, kata Fajri, akan mendapatkan hak yang sama untuk berkampanye, yaitu 25 hari pasca penetapan daftar calon tetap (DCT). Karena penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, maka masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023.

“Jadi untuk saat ini boleh sosialisasi, tetapi tidak boleh kampanye. Kita sudah berjenjang, mulai menginventarisir, mengumpulkan Partai politik, sudah memberi waktu, maka hari ini lakukan penindakan,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *