Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan APK di Area Permakaman

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bersama Panwas Kecamatan Harjamukti, Panwas Kelurahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di area permakaman Kemlaten Kota Cirebon, Rabu (24/1/2024).

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, penertiban APK di area permakaman tersebut merupakan masukan dari masyarakat kepada Bawaslu Kota Cirebon terkait kondisi di permakaman Kemlaten.

“Ini menjadi bagian respon kami, jajaran Bawaslu Kota Cirebon bersama Satpol PP dalam menindaklanjuti semua masukan, kritik, dan saran dari masyarakat,” ujar Fajri kepada About Cirebon.

BACA YUK:  Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? KAI Hadirkan Layanan Lost and Found

Perihal pemasangan APK di area permakaman, kata Fajri, bila merujuk pada peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71 ayat 1, bahwa APK Pemilu dilarang dipasangan pada tempat umum. Ada beberapa kategori yaitu tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan sampai ke fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.

“Itu juga diturunkan dalam keputusan KPU atau surat Keputusan Ketua KPU Kota Cirebon nomor 551 terkait titik lokasi pemasangan APK. Disitu juga dijelaskan bahwa, lokasi yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK, salah satunya fasilitas umum dalam hal ini fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum,” katanya.

BACA YUK:  DPC Demokrat Kota Cirebon Buka Pendaftaran Cawalkot dan Cawawalkot

“Sehingga merujuk pada PKPU nomor 15 tahun 2023 maupun surat Ketua KPU Kota Cirebon nomor 551, bahwa di fasilitas umum terlebih yang sifatnya yang menggangu ketertiban umum, itu tidak boleh memasang APK,” sambungnya.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, tambah Fajri, dari mendapat masukan dan saran dari masyarakat, terkait pemasangan APK di area permakaman, langsung dilakukan penertiban.

Bawaslu Kota Cirebon, kata Fajri, selalu mengedepankan aspek pencegahan, menumbuhkan kesadaran secara kolektif terhadap para peserta pemilu, untuk mentaati norma-norma tentang kepemiluan. Khususnya terkait pada masa kampanye.

BACA YUK:  Cirebon Power Kembali Bagikan Ribuan Bingkisan Idulfitri untuk Warga

“Kami juga beberapa hari terakhir sudah melakukan inventarisir APK, bukan hanya di area permakaman saja, tetapi di wilayah lain yang tidak dibolehkan. Ke depan, kita juga akan melakukan tindakan yang sama, penertiban di tempat-tempat lain,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *