Aksi Pencurian Helm Terekam CCTV di Kota Cirebon, Pelaku Berhasil Diamankan

Cirebon,- Aksi pencurian helm yang dilakukan oleh sepasang suami istri terekam kamera pengintai atau CCTV. Pencurian helm itu terjadi di area parkir Masjid Al Munawaroh, Kandang Perahu, Kota Cirebon pada hari Senin 23 Oktober 2023 lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, pencurian helm ini dilakukan pada pukul 12.02 WIB atau pada saat waktu Salat Duhur. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan beberapa waktu yang lalu unit reskrim Polsek Kesambi beserta Opsnal Reskrim, telah melakukan pengungkapan video yang beredar di media sosial terkait pencurian helm. Kejadian tersebut, lanjut Anggi, terjadi di salah satu area parkir masjid di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

BACA YUK:  Berbagi Kebaikan, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagi-bagi Takjil dan Nasi Kotak

“Pencurian helm itu dilakukan oleh pasutri (pasangan suami istri) berinisial M (45) dan istinya L (32) dan memang di hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 kurang lebih sekitar pukul 12.02 telah terjadi hal tersebut,” ujar Anggi saat ditemui About Cirebon di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (27/10/2023).

“Pelaku pasutri tersebut, beserta dengan barang buktinya, sampai dengan sekarang masih dalam penanganan oleh unit Polsek Kesambi,” sambungnya.

Untuk pelaku, kata Anggi, berhasil diamankan dikediamannya di daerah Kecamatan Kedawung. Saat penggeledahan di rumahnya, didapatkan barang bukti berupa helm, kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

BACA YUK:  Momen Haru di Sidang Terbuka Senat UGJ 2024, Wisudawati yang Meninggal Diwakili Ibunya

“Penangkapan dilakukan di kediamannya dan petugas mendapati barang bukti helm dan juga kendaraan R2 yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian,” katanya.

Berdasarkan pendalaman, menurut Anggi, pelaku sudah melakukan beberapa kali. Namun, untuk jumlah pastinya dan dalam rentang waktu berapa lama masih dilakukan pendalaman.

“Terkait dengan pelaporan masih minim, sehingga untuk pengembangan lebih jauh masih dalam proses pendalaman,” terangnya.

“Pasutri ini statusnya tidak bekerja, sehingga yang kemudian menjadi motif perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena himpitan ekonomi,” tandasnya.

Karena kasus tersebut masuk dalam kategori pencurian ringan, menurut Anggi, pelaku tidak dilakukan penanahan.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Tarhim di Masjid Adz Dzikra

“Karena memang untuk nilai kerugian itu di bawah Rp. 2,5 juta, sehingga masuk kategori pencurian ringan. Oleh karena itu, pelaku tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor, namun proses tetap berjalan,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk kemudian menjaga daripada harga bendanya, termasuk diantaranya yang dianggap sepele seperti helm. Sehingga masyarakat Kota Cirebon agar lebih wasapada dan berhati-hati lagi.

“Karena peristiwa serupa dapat terjadi kepada siapapun, dimanapun. Dengan beredarnya video yang viral ini diharapakan masyarakat dapat mengambil satu pelajaran bahwa, kejadian tindak pidana dapat terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *