Finalisasi Raperda Penyertaan Modal BJB Rampung, Tinggal Persetujuan Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon

Cirebon,- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) sudah tahap finalisasi pembahasan. Artinya, raperda tersebut tinggal mendapat kesepakatan pimpinan dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.

Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal BJB, Dani Mardani SH MH mengatakan, pembahasan di internal pansus maupun dengan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon sudah selesai. Termasuk sudah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Raperda Penyertaan Modal BJB sudah rampung. Ini adalah final. Pansus dan Tim Asistensi setuju hasil rapat finalisasi dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan,” ujarnya saat rapat berlangsung di ruang rapat gedung DPRD, Jumat (12/11/2021).

BACA YUK:  Pelatih Bara Boxing Club, Subagja Diprediksi Terpilih Jadi Anggota DPRD Kota Cirebon

Dani menjelaskan, setelah mendapat arahan dari pimpinan, baru kemudian menentukan tanggal persetujuan agenda rapat paripurna. Pansus sendiri mengusulkan rapat paripurna dilaksanakan pada Senin (15/11/2021).

Mengingat, sesuai Pemendagri Nomor 80/2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, berkaitan dengan penyertaan modal harus sudah ditetapkan sebelum persetujuan APBD tahun berikutnya.

Penyertaan modal kepada BJB pada tahun 2022, Pemda Kota Cirebon memberikan sebesar sekitar Rp 1,6 miliar. Sementara pada tahun 2023, Pemda Kota Cirebon juga akan menyertakan modal sekitar Rp 4 miliar. Sehingga, total yang diberikan oleh Pemkot Cirebon yaitu Rp 5,7 miliar kepada BJB.

BACA YUK:  Selama Masa Kampanye, Panwascam Lemahwungkuk Lakukan 102 Pengawasan

“Direncanakan, dari 2006 hingga 2023 nanti, pemerintah daerah akan menargetkan penyertaan modal kepada BJB sebesar Rp 11,5 miliar lebih. Urgensi dari penyertaan modal ini adalah mempertahankan kepemilikan nilai saham Pemda Kota Cirebon yang lebih kuat,” terang Dani.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cirebon, Drs Sutisna MSi mengatakan, penambahan modal kepada BJB tersebut sebagai upaya penyesuaian berdasarkan Pasal 56 Ayat (2) Permendagri Nomor 13/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal itu dilakukan agar dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada BUMD.

BACA YUK:  Hotel Santika Cirebon Tawarkan Harga Bukber Special untuk Member MyValue

“Penyertaan kepada BJB ini untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *