875 KRTS di Kota Cirebon Dapat Bantuan Pemprov Jabar “Misbar”

Cirebon,- Bantuan Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk penanggulangan dampak Covid-19 telah didistribusikan. Untuk usulan non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan jika Program Gubernur Jawa Barat untuk penanggulangan dampak Covid-19 atau dikenal dengan program Misbar (penanganan miskin baru akibat terdampak Covid-19) telah disalurkan pada Sabtu, 25 April 2020.

“Targetnya penyaluran selesai dua hari ini, Sabtu dan Minggu,” ujar Iing dalam keterangannya,

BACA YUK:  Waduli, Program Inovasi dari TPID Kota Cirebon untuk Kendalikan Inflasi Resmi Dibuka

Lanjut Iing, distribusi program misbar dilakukan oleh PT Pos Indonesia bekerja sama dengan ojek online (ojol). Mereka membawa paket sembako senilai Rp 350 ribu serta uang tunai senilai Rp 150 ribu dan disalurkan langsung ke Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS).

“Disalurkan untuk 874 KRTS di Kota Cirebon, masing-masing sembako senilai Rp. 350 ribu dan uang tunai senilai Rp. 150 ribu,” ungkap Iing.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 406/kep 231-dinsos/2020 tentang daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) DTK penerima bantuan Pemda Provinsi Jabar bagi yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, tambah Iing, Kota Cirebon memperoleh bantuan untuk 874 KRTS. Padahal yang diusulkan mencapai 5.491 KRTS.

BACA YUK:  Local Heroes hingga Juara Superstar dan Superpreneur Siap Meriahkan Cirebon

“Saat ini, usulan penerima program misbar non DTS sudah diajukan ke Pemprov Jabar,” tambah Iing.

Menurut Iing, usulan non DTKS dari Kota Cirebon sebanyak 35.365 KRTS diajukan ke Pemprov Jabar melalui surat Walikota Cirebon No 978.5/571/DSPPPA tentang Penyampaian Usulan non DTKS tahap II terdampak Covid -19.

“Hingga kini kita belum mendapatkan informasi kapan akan direalisasikan. Hanya saja Pemda Kota Cirebon berharap usulan sebanyak 35.365 KRTS tersebut bisa disetujui semua,” beber Iing.

“Ini sesuai dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat dalam video conference dengan seluruh kepala daerah bahwa untuk usulan non DTKS tahap II tidak akan ada kuota,” tambahnya.

BACA YUK:  Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil X Bandung Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian 2024 di Cirebon

Selanjutnya untuk penerima bantuan gubernur tahap I yang berjumlah 874 KRTS, Iing berharap bisa tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan oleh penerima. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *