3 Pasangan Daftar ke KPU Kota Cirebon, Hanya 2 Pasangan yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Cirebon – Salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pilkada serentak Pilwalkot pada Rabu 27 Juni 2018 sudah dilakukan, yaitu tahapan pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan, KPU Kota Cirebon telah melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 selama tiga hari mulai tanggal 8 sampai 10 Januari 2018.

“Hari pertama berdasarkan aturan buka dari jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIN, belum ada satupun pasangan calon yang mendaftar,” ujarnya usai penutupan pendaftaran, di Ruang Rapat Kantor KPU, Jalan Palang Merah No. 6, Kota Cirebon, Kamis (11/01/2018) dini hari.

BACA YUK:  Info Loker ! Lowongan Kerja Terbaru di Army Online Shop April 2024

Lanjut dia, dihari kedua tanggal 9 Januari 2018, ada satu pasangan calon dari PDI P, Partai Golkar, dan PPP yang mengusung pasangan calon Bamunas S. Boediman (Oki) dan Effendi Edo (Edo). Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, untuk syarat pencalonan dinyatakan memenuhi syarat, tapi dilanjut pada syarat calon masing-masih ada dua persyaratan yang belum di lengkapi, sehingga pada hari Selasa 9 Januari 2018 mengembalikan untuk dilengkapi.

“Pada hari terakhir Rabu 10 Januari 2018, pasangan yang di usung oleh PDIP, Partai Golkar dan PPP kembali mendaftarkan ke KPU Kota Cirebon untuk melengkapi berkas yang belum lengkap, Alhamdulillah berkas masing-masing sudah dipenuhi. Sehingga KPU bisa menerima pendaftaran pasangan Oki dan Edo,” jelasnya.

BACA YUK:  Tim Raimas Macam Kumbang 852 Polresta Cirebon Kembali Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

Kemudian, kata Emirzal, pada sore hari sekitar pukul 15.00 pendaftaran pasangan yang diusung 5 partai politik yaitu pasangan Nashrudin Azis dan Eti Herawati. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, semua persyaratan pencalonan dan syarat calon bisa langsung dinyatakan memenuhi syarat.

“Yang terakhir mendaftar, pasangan calon yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN, dan PKS adalah pasangan Siswandi dan Euis. Tetapi pada saat kita melakukan verifikasi, ternyata dukungan dari DPP hanya ada 2 dukungan DPP partai politik yaitu Partai Gerindra dan PAN,” terangnya.

Perlu diketahui, Partai Gerindra dan PAN masing-masing mempunyai 3 kursi, jadi totalnya hanya 6 kursi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang mempunyai hak untuk mencalonankan di KPU Kota Cirebon harus mempunyai kursi minimal sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 7 kursi.

BACA YUK:  Inilah Risiko Pneumonia Meningkat di Usia Dewasa Hingga Lanjut Usia, Patut Diwaspadai

“Berdasarkan aturan itu, KPU Kota Cirebon belum bisa menerima pendaftaran pasangan dari Partai Gerindra dan PAN. Kita bisa saja memberikan kesempatan untuk memperbaiki, tetapi tetap harus sebelum jam 00.00,” tambahnya.

Berdasarkan itu, pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon yang mendafatar di KPU Kota Cirebon ada 3 pasangan. Namun yang diterima KPU Kota Cirebon hanya 2 pasangan yaitu pasangan Oki – Edo dan Azis – Eti. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *