222 ODGJ di Kota Cirebon Berhak Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

 

Cirebon,- Sedikitnya 222 orang yang mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Cirebon masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Jumlah tersebut berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan KPU Kota Cirebon, terdapat 222 ODGJ yang terdaftar dalam DPT.

Dengan demikian, lanjut Yogi, 222 ODGJ tersebut berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

BACA YUK:  Monitoring TPS, Bupati Imron Pastikan Pemilu di Kabupaten Cirebon Berjalan Tertib

“Hasil pendataan KPU Kota Cirebon, total ODGJ yang masuk dalam DPT pada Pemilu 2024 mendatang terdapat 222 orang. ODGJ ini berhak menggunakan hak pilihnya,” ujar Yogi, Selasa (26/12/2023).

Dari 222 ODGJ yang terdaftar, kata Yogi, terdapat 129 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 93 orang berjenis perempuan. Mereka, tambah Yogi, akan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama dengan yang lain.

“Untuk pengambilan suara di TPS, mereka akan didampingi oleh pihak keluarga. Namun tentunya, mereka akan mendapatkan prioritas utama dalam pemungutan suara nanti,” katanya.

BACA YUK:  Jasa Foto Busana Adat Jawa Kini Hadir di Cirebon

Yogi memastikan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal untuk para pemilih ODGJ dalam memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Karena, menurut Yogi, waktu pencoblosan di TPS, pemilih ODGJ sama dengan pemilih pada umumnya.

“Mudah-mudahan partisipasi pemilih ODGJ di Kota Cirebon semakin meningkat dan dapat menciptakan lingkungan yang inklusif,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *