Yang Melanggar PSBB di Kota Cirebon Akan Diberi Sanksi Tegas

Cirebon,- Pemerintah Daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon menggelar rapat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di Ruang Adipura, Balai Kota Cirebon, Senin (4/5/2020).

PSBB skala Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada 6 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan di wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan hari ini adalah rapat gugus tugas Covid-19, kita akan melaksanakan PSBB mulai tanggal 6 Mei 2020.

“Alhamdulillah semua sudah siap, tinggal pelaksanaan saja pada tanggal 6 Mei 2020,” ujar Azis.

BACA YUK:  Lembaga Sensor Film RI Gelar Sosialisasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film di Cirebon

Lanjut Azis, kondisi yang ada di Kota Cirebon saat ini, sebetulnya semua mekanisme pencegahan penyebaran Covid-19 sudah dilakukan sejak awal Maret 2020.

“PSBB ini lebih meningkatkan lagi, lebih mempertajam, dan skalanya lebih di perluas. Namun yang terpenting adalah peran masyarakat, sukses atau tidaknya PSBB menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon tergantung kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Mengenai penegakan terkait PSBB, kata Azis, setiap aturan yang dikeluarkan agar efektif pasti ada sanksi yang akan diberlakukan. Dan sanksi itu sudah diatur oleh pemerintah pusat.

BACA YUK:  Sekda Jabar Herman Suryatman Monitoring Rest Area dan Posko UPTD Dishub di Cirebon

“Kita sudah siap menerapkan sanksi tersebut, manakala ada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Sanksi itu bisa saja kita bubarkan bila ada kerumunan, apabila mengulang kembali akan menerapkan sanksi tegas berupa hukuman,” terang Azis.

“Karena memang ada juga bagi pelanggar itu di hukum 1 tahun atau denda Rp. 100 juta,” imbuhnya.

Kemudian, tambah Azis, bila ada toko-toko yang tidak patuh dengan aturan social distancing, tentunya akan dilakukan penyegelan atau penutupan toko tersebut.

“Sebetulnya PSBB itu sudah berjalan, hanya Kota Cirebon baru menerapkan tanggal 6 Mei, sehingga kita tinggal melaksanakan peraturan PSBB tersebut. Jadi tidak ada peraturan yang baru, tinggal pelaksanaan. Baik pelaksanaan aturannya maupun pelaksanaan sanksinya,” beber Azis.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 15 Februari 2024, Madame Web dan Lampir Tayang Hari Ini

Kemudian, terkait penyekatan di jalan menurut Azis, Kota Cirebon sudah dilakukan. Namun dengan adanya penerapan PSBB ini, penyekatan akan lebih dalam lagi.

“Jadi bukan sekedar menanyakan mau kemana dan dari mana, tetapi kita juga akan mengecek orang dalam kendaraan tersebut, berasal dari daerah mana,” jelasnya.

“Sedangkan untuk pemudik yang datang dari luar Cirebon juga akan dikembalikan ke tempat asalnya,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *